Info Polri

Ungkap Fakta, Kepolisian Resor Tanggamus lakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap Wartawan

×

Ungkap Fakta, Kepolisian Resor Tanggamus lakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Tanggamus Lampung – Kepolisian Resor Tanggamus melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) ķasus dugaan kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kamis (27/4/2023).

Olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Tanggamus, IPDA Raja Rizky Sihombing bersama dua anggota polisi dengan menghadirkan langsung Sumantri wartawan Wawai News selaku korban kekerasan dan satu saksi.

Dalam olah TKP tersebut korban memeragakan kekerasan yang dialaminya yakni 6 adegan di dua tempat kejadian perkara.

“Olah TKP digelar dengan mempraktikkan 6 adegan kekerasan yang saya alami, Pertama di lokasi Warung depan kantor Kecamatan Pematang Sawa di Pekon Way Nipah. Lalu dilanjutkan di Jalan Raya Oekon Guring,” ungkap Sumantri.

Dalam kesempatan itu Sumantri mengatakan bahwa dari keterangan kepolisian olah TKP di lakukan karena akan segera melakukan penetapan status terhadap pelaku kekerasan.

Menurutnya, keterangan Kanitreskrom Olah TKP secara mendetail agar perkara tersebut terbuka. Dan hari ini Jumat 28 April 2023 akan ada penetapan terhadap pelaku dan segera dilakukan pemanggilan pada Selasa 2 Mei 2023.

“Olah TKP digelar sekira pukul 15.30 WIB dan selesai pukul 16.20 WIB. Olah TKP itu sangat mendetail tidak ada terlupakan,” jelasnya mengatakan bahwa pihak penyidik menyatakan akan segera menetapkan tersangka setelah digelarnya olah TKP ini.

“Perkara ini saya mau tegak lurus, tugas saya untuk menyidik karena itu memang sudah tugas saya, makannya saya gelar perkara ini secara mendetail agar lebih terbuka,” ungkap Rion selaku penyidik pembantu.

“Kenapa kami putuskan untuk olah tempat kejadian perkara ulang, karena saya ingin masalah ini jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi, biar semua gamblang dan saya juga tidak ragu lagi untuk gelar perkara karena semua sudah sesuai dengan keterangan apa yang telah disampaikan oleh saksi-saksi, jadi semua bisa singkron, toh kalau ada yang bertanya saya juga bisa menerangkan,” bebernya.

Untuk diketahui, bahwa kasus kekerasan terhadap wartawan oleh Kepala Pekon Way Nipah terjadi pada 28 Ferbruari 2023. Laporan kekerasan wartawan sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

 

Pewarta : MM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *