Uncategorized

Puluhan Unit Ruko Berdiri diatas Lahan Hijau, diduga ada oknum Caleg DPRD DKI bermain

Admin
×

Puluhan Unit Ruko Berdiri diatas Lahan Hijau, diduga ada oknum Caleg DPRD DKI bermain

Sebarkan artikel ini
https://mitrapol.com

MITRAPOL.com, Jakarta – Warga di wilayah Penjaringan Jakarta Utara protes dengan berdirinya puluhan unit Ruko di Lahan Hijau yang dibangun di tempat pembuangan sampah warga.

Menurut warga sekitar, Ruko itu diduga dibiayai oleh salah satu pengusaha ikan, Muara Baru penjaringan Jakarta Utara berinisial H.A dan dikelola oleh mantan Ketua RW 17, berinisial S yang akan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat.

Warga juga menjelaskan, sebelum berdirinya Ruko itu, dengan dihadiri tokoh masyarakat, warga, RW serta para RT dan beberapa perwakilan warga wilayah RW 17 dilaksanakan musyawarah membahas pembangunan Aula atau Gedung serbaguna di lokasi itu, aula atau Gedung serbaguna itu dipergunakan untuk acara khitan ataupun resepsi pernikahan.

Kabarnya Per unit Ruko itu disewakan menjadi tempat Komersial dengan harga 2,5 JT per Unit oleh oknum Caleg tersebut yang dikutip tiap bulan tanpa ada bukti retribusi pendapatan kas Daerah.

Kutipan dari Ruko itu diduga melibatkan semua element, diantara yang menikmati itu ialah Lurah Penjaringan, Camat Penjaringan, bahkan informasi yang didapat Walikota Jakarta Utara pun ikut menikmati hasil kutipan tersebut.

Untuk mendapat informasi yang lebih jelas dan akurat, Sabtu (16/09/23) Wartawan Mitrapol.com melakukan investigasi lebih dalam ke lokasi yang dimaksud oleh narasumber, di lokasi terlihat lahan Hijau itu sudah menjadi Ruko komersial.

“Iya pak lokasi ini dulu adalah Tempat Pembuangan Sampah Sementara warga wilayah RW 17, namun entah kenapa, sekarang malah dijadikan lokasi Ruko komersial yang hanya memperkaya diri buat segelintir oknum, saya enggak habis pikir,” jelas warga.

“Padahal jelas sebelum berdirinya Ruko sebanyak 12 unit, telah di musyawarah dengan menghadirkan tokoh masyarakat, warga, RW serta para RT dan beberapa perwakilan warga wilayah RW 17, membahas untuk membangun Aula atau Gedung Serbaguna di lokasi untuk kepentingan bersama jika ada acara khitan ataupun resepsi pernikahan karena disini kalau ada acara, warga mengadakannya di pinggir Jalan Raya loh pak, itu sangat menggangu aktivitas pengendara yang melintas,” tambahnya.

Saat Lurah Penjaringan di konfirmasi Via WhatsApp pada Tanggal 14 Tidak merespon bahkan memblokir nomor wartawan mitrapol.com ada Apa…?, tidak beda dengan Camat dan Walikota Jakarta Utara, para pejabat itu hanya dibaca tanpa ada komentar apapun.

Perlu diketahui berdasarkan Pasal 17 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 UU Penataan Ruang dimana menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai berikut:

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Ruang Terbuka Hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk Ruang Terbuka Hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.

Ruang Terbuka Hijau Privat
Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

terdapat yang namanya Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (“RTHKP”) yang salah satunya mencakup lahan pertanian perkotaan.

RTHKP ini terdiri dari RTHKP Publik dan RTHKP Privat. Untuk RTHKP Privat menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.

Adapun sepanjang penelusuran kami, diatur bahwa RTHKP publik yang tidak dapat dialihfungsikan.

Meski demikian, untuk tidak memaksakan kehendak untuk tetap membangun rumah/bangunan di atas tanpa mengetahui atau memastikan kembali status tanah yang sebenarnya.

Jika Ada yang tetap bersikeras, justru dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 63 UU Penataan Ruang.Jika kita mengacu Pada undang undang Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah atau Orang Lain melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk pidananya

Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara.atau perorang

Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya

Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Disisi Lain S pengelola yang dimaksud oleh Narasumber sebagai Caleg DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Demokrat, menjelaskan bahwa ia sedang tidak ada waktu untuk di wawancara dan memberikan agenda itu esok, namun amat disayangkan saat d konfirmasi ulang melalui chat WhatsApp Cek list satu atau slow Respon.

Bersambung….

 

Pewarta : Shem Mitrapol