Info Polri

2 Tersangka Pelaku Curanmor ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba

Admin
×

2 Tersangka Pelaku Curanmor ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba

Sebarkan artikel ini
2 Tersangka Pelaku Curanmor ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba

MITRAPOL.com, Toba Sumut – 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba.

Kedua pelaku berinisial ARP Als Cenglung (28) Warga Jl. Lumban Dolok Hauma Bange, Kelurahan Lumban Dolok, Kecamatan Balige dan RPS (19) Pelajar, warga Jl. Mulia Raja, Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tionar Melintan Pakpahan (38) warga Lumban Lobu Desa Parik Kecamatan Uluan.

“Pelapor mendapat informasi dari anak Pelapor yang bernama Ridho Sahputra Sirait, yang mengatakan sepeda motor dengan merek Honda Supra X 125 berwana Hitam, dengan nomor Polisi BK 3773 ACA, dengan nomor rangka: MH1JB811BK724537, nomor mesin: JG81E-1721838 miliknya yang semula di parkirkan di parkiran Penginapan Boys Balige telah hilang pada hari jumat (07/03/25) sekira pukul 23.00 Wib” Terang kasat.

Lebih lanjut dijelaskanya, Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polres Toba Pada hari Rabu, 12 Maret 2024 sekira pukul 18.48 WIB.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Erikson David Hutauruk bersama anggota bergerak melakukan penyelidikan dan mencari infomasi keberadaan pelaku.

Akhirnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pertama berinisial RPS di Pardede Onan, Kecamatan Balige.

Selanjutnya Tim melakukan introgasi di lapangan dan mendapat informasi dari pelaku pertama, dan tim berhasil menemukan satu pelaku lainnya berinisial ARP / Als Cenglung di Jalan Gereja Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,

Kemudian Tim begerak menuju Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba dan tim jatanras berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor Polisi BK 3773 ACA, nomor rangka MH1JB811BK724537, nomor mesin JG81E-1721838.

“Saat ini kedua tersangka sudah di amankan beserta barang bukti ke Sat reskrim Polres Toba untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar Erikson.

Kasat Reskrim Polres Toba juga memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor agar lebih berhati-hati pada saat menyimpan kendaraannya. Gunakanlah kunci ganda untuk mengantisipasi pelaku kejahatan curanmor.

 

Pewarta : Abdi. S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *