MITRAPOL.com, Pandeglang Banten – Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) melaporkan peredaran regulator Liquefied Petroleum Gas (LPG) berlabel Atandar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang diduga palsu telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Rabu (07/05/2025). Laporan pengaduan tersebut demi mencegah terjadinya resiko tinggi terhadap masyarakat pengguna produk regulator LPG dari PT. Berkat Indo Perkasa.
“Peredaran regulator yang kami duga Abal-abal itu apabila tidak segera dilaporkan kepada pihak penegak hukum maka dikhawatirkan terjadinya bahaya beresiko tinggi terhadap masyarakat pengguna,” ujar salahseorang pengurus PBSR, yakni Deden Haditiya.
Lebih lanjut Deden mengungkapkan bahwa dampak dari regulator plus kompor LPG yang kami duga abal abal itu audah terjadi letupan api alias kebakaran yang membuat seorang ibu rumah tangga itu syok.
“Dampak akibat peroduk itu sudah terjadi pada salahsatu rumah tangga yang mengalami letupan kebakaran yang tidak sampai merenggut korban terhadap orang dan barang lainnya terkecuali seperangkat kompor LPG yang kami laporkan,” ungkap Deden Haditiya, Rabu (07/05) kepada MITRAPOL.com.
Senada dikatakan Sanan selaku Ketua PBSR, ia juga menambahkan komentarnya perihal laporan pengaduan kepada pihak penegak hukum bahwa apabila kami tidak sigap dan segera melaporkanya, maka tentunya belum pasti ada yang peduli atas peristiwa kebakaran kecil itu akibat seperangkat kompor LPG.
“Laporan pengaduan yang kami sampaikan kepada pihak Polda Banten dengan harapan untuk segera dilakukannya proses hukum atas peredaran regulator dan kompor LPG khususnya produk dari PT. Berkat Indo Perkasa tersebut,” pungkas Sanan.
Pewarta : Irf