MITRAPOL.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Sucofindo Indonesia, Jumat, (5/5/2025) dengan agenda sidang mendengarkan keteranga dua orang saksi, yaitu Ketua KSO dan Korsosium.
Robert Paruhum Sihaan SH dan tim kuasa hukum Akexandar morontikan dan punov Apituley menjelaskan,”Selama ini kita tau indikasi kasus ini adalah proyek IKPP, namun digembor gemborkan kan bahwa proyek IKPP tidak ada hubungannya, karena ,IKPP tidak mengakui,IKPP/lily/hakim mengatakan ini fiktif.”
Ia menjelaskan,”Ternyata sidang hari ini dari kedua saksi mengatakan, masalah IKPP dalam kasus ini hanya kayu yang diangkat diterima oleh IkPP, diketahui bahwa kasus ini hanya kayu yang diangkat, diterima oleh IkPP, jadi hanya diterima oleh IKPP saja tulisan yang ada didalam kontrak.”
Artinya tidak ada perkataan lain tentang IKPP sementara dihebohkan IKPP begini tidak ada tidak kontrak, tidak ada bisnis dan hanya tulisan itu saja,juga tidak banyak kaitannya,bisa dikatakan IKPP tidak bisa diakui langsung jadi fiktif, ujar Robert.
Pada media David mengutarakan ,”Ada hal yang menarik dalam sidang ini , alat bukti perjanjian yang dimajukan adalah kerjasama antara para pihak yang hanya mengantarkan kayu IKPP saja mekainkan IKPP disini sebagai pihak IKPP hanya sebagai penerima barangnya.
Kedua saksi yaitu ketua KSO dan ketua Kontorsium menyatakan benar sesuai dengan apa yang diperjanjikan ,hanya mengantarkan kayu milik IKPP bukan koter IKPP. Yang ketiga bahwa ketua KSO Agus dermawan mengakui bahwa pekerjaan ini sudah dimulai sebelumnya ditahun 2017,” tandasnya
Dijelaskan David,”mengapa sampe mereka ikut terlibat dan sebelum melibatkan diri didalam pekerjaan ini mereka disini diketahui sudah melakukan klarifikasi atas pekerjaan ini atas keuangan jaminan yang ditempatkan malahan mereka sudah melakukan klarifikasi ke bedikari ,”paparnya
Setelah semuanya ok mereka kirim ini kesucofindo kemudian setelah Sucofindo melakukan klarifikasi kembali ,baru pekerjaan ini dapat dijalankan artinya, seluruh pekerjaan ini memiliki landasan hukum yang cukup termasuk juga didalamnya kualitas atas pekerjaan juga kualitas hukum yang di klarifikasi menunjukan pekerjaan ini benar adanya ,
Pertanyaan nya mengapa sampe terjadi kegagalan pembayaran .kegagalan pembayaran ini terjadi semata mata karna yang ditempat kan ini adalah peninbon.jika terjadi gagal bayar seharusnya bisa dicairkan persoalan ini mereka terlambat mencairkan artinya ini bukan kesalahan pribadi namun kesalahan korporasi karna untuk mencairkan atau untuk mengembalikan modal kerja Sucofindo itu harus ada persetujuan rapat umum para pihak pihak yakni sucofindo ini sangat erat kaitannya dengan laporan menyangkut posisi keuangan Sucofindo ditahun 2022 bahwa mereka melakukan amodisasi atas posisi utang yang terjadi karena asumsi kami itu dianggap sebagai sebuah kondisi exstra orgenering mengapa terjadi gagal bayar karena covid,” tutup David.
Pewarta : Desy