MITRAPOL.com, Maros — Dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp4,16 miliar mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Kasus ini menyeret dua perusahaan, yakni PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery, yang dilaporkan oleh seorang pengusaha setempat.
Pelapor, Abdul Salam (50), Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, mengaku mengalami kerugian setelah mesin yang diterima diduga tidak sesuai dengan kontrak pembelian.
“Nilai kontraknya Rp4,16 miliar untuk empat item mesin dalam satu set,” ujar Salam, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, kontrak pengadaan ditandatangani pada 2023 dengan PT Rasindo Abadi Jaya sebagai pemasok dan PT Professional Machinery sebagai importir. Proses perakitan dilakukan di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili sejak November 2024 hingga Februari 2025, sebelum akhirnya dilakukan serah terima dan mulai dioperasikan.
Permasalahan muncul setelah salah satu unit mesin mengalami kerusakan pada 9 Maret 2026. Padahal, mesin tersebut baru digunakan sekitar tujuh bulan dengan durasi operasional 1 hingga 7 jam per hari.
“Jika dihitung dari jam kerja, pemakaian efektifnya sekitar lima bulan, namun sudah mengalami kerusakan,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik dan dokumen mesin. Salam menyebut, saat serah terima hanya tiga sertifikat yang diberikan, sementara satu sertifikat untuk unit Compound Cone belum diserahkan hingga kini.
Selain itu, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dengan merek dan spesifikasi mesin. Hasil pembongkaran juga mengindikasikan sejumlah komponen merupakan barang bekas dan pernah diperbaiki.
“Ada komponen yang sudah rusak parah dan bekas perbaikan. Ini tidak sesuai kontrak yang menyebutkan seluruh unit adalah barang baru,” ujarnya.
Salam juga menyoroti aspek legalitas dokumen yang dinilai tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi barang sebenarnya.
Akibat persoalan tersebut, operasional perusahaan terhenti. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar, mencakup biaya pembelian mesin, penataan lahan, serta pembangunan fasilitas pendukung.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maros pada 2 Maret 2026. Pihak terlapor disebut merupakan General Manager PT Rasindo Abadi Jaya berinisial Jaya Ramesh, yang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya akan melakukan pendalaman, termasuk memanggil ahli.
“Prosesnya sementara berjalan. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait kewajiban pelaku usaha menjamin mutu barang serta larangan memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu dan kesesuaian produk, termasuk barang impor.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.












