MITRAPOL.com, Medan — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan pandangan berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun jaksa penuntut umum. Rabu (15/4).
Dalam sidang tersebut, ahli hukum bisnis Prof. Nindyo Pramono menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Irwan Perangin Angin berpotensi prematur jika didasarkan pada asumsi pelanggaran prosedur yang tidak tepat secara hukum.
Irwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 terkait dugaan penyerahan aset PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan Kementerian Keuangan.
Namun, dalam keterangannya di persidangan, Prof. Nindyo menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aksi korporasi berupa inbreng atau penyertaan modal kepada anak perusahaan tidak memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan.
“PTPN II sebagai BUMN memiliki kewenangan dalam aksi korporasi sepanjang mendapat persetujuan organ perusahaan seperti Dewan Komisaris dan RUPS,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal korporasi (beschikking) yang diatur dalam regulasi Kementerian BUMN.
Selain itu, Prof. Nindyo menyebut bahwa proses penghapusbukuan aset tetap telah mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana aset tidak hilang, melainkan berubah menjadi penyertaan modal dalam bentuk saham.
Sementara itu, ahli pertanahan Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi turut memberikan pandangan terkait mekanisme pelepasan Hak Guna Usaha (HGU). Mereka menjelaskan bahwa pelepasan hak menjadi tanah negara merupakan prosedur yang sah agar dapat diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi entitas berbeda.
Prof. Nurhasan menegaskan bahwa legalitas administrasi dalam proses tersebut diperkuat oleh adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selama SK tersebut belum dibatalkan oleh pejabat berwenang atau melalui putusan pengadilan tata usaha negara, maka keputusan itu tetap sah dan berlaku,” jelasnya.
Terkait isu kewajiban penyerahan 20 persen lahan, ahli juga menilai implementasinya masih memerlukan dasar teknis yang jelas, termasuk mekanisme kompensasi, sehingga tidak serta-merta dapat dinilai sebagai kerugian negara.
Menanggapi keterangan para ahli, tim penasihat hukum Irwan Perangin Angin menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya telah bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas pendapat para ahli tersebut dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penasihat hukum terdakwa.












