MITRAPOL.com, Sukabumi – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh T.R. dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Sukabumi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Register 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd pada Selasa (21/04/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon serta menyatakan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi sah dan berdasarkan hukum yang berlaku. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Kapolres Sukabumi, Samian, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.
“Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga profesionalitas dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kami memastikan setiap perkara didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses penyidikan yang profesional. Putusan ini membuktikan langkah penyidik telah sesuai koridor hukum,” tambahnya.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh A.S.
Dengan adanya putusan ini, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.












