MITRAPOL.com, Langkat — Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang pekerja di Kabupaten Langkat menjadi perhatian publik. Pegiat hukum, Maruli Rajagukguk, menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui bernama Sri Rahayu Adiningsih (24), yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Medika Premiere.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga, korban mengalami kecelakaan pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 02.27 WIB saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Korban diketahui baru bekerja sejak Februari 2026 di salah satu unit usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Susu.
Maruli Rajagukguk menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi korban, sekaligus menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Menurutnya, setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial, merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja,” ujarnya.
Pihak keluarga korban disebut telah melakukan komunikasi dengan pihak pengelola terkait. Dalam proses tersebut, terdapat pembicaraan mengenai bantuan yang ditawarkan.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani maupun pengelola SPPG terkait persoalan ini.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Selain itu, Maruli juga mendorong adanya evaluasi terhadap aspek keselamatan kerja dan tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan kerja terkait.
Ia menilai, pengawasan dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan.enanganan dan Harapan Keluarga
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif, sementara keluarga berharap adanya penyelesaian yang adil serta dukungan terhadap proses pemulihan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan standar perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial dan keselamatan kerja.












