MITRAPOL.com, Bekasi Jabar – Diketahui melalui laman Kementerian Keuangan RI merilis dana desa 2025 Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, diberikan total Rp 284.967.870.000. Dari total desa, dan terdapat 27 desa yang mendapatkan alokasi dana desa lebih dari Rp 2 miliar.
Berikut ini adalah daftar kecamatan dan Desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang mendapatkan Dana Desa dari Anggaran APBN Pusat melalui Kementerian Keuangan RI untuk Kabupaten Bekasi yang memiliki 23 kecamatan, 7 kelurahan, 180 desa, dan 11 pulau. Tercatat Pada tahun 2017, jumlah penduduk mencapai 2.554.376 jiwa dengan luas wilayah 1.224,88 km² dan sebaran penduduk 2.085 jiwa/km².
Sedangkan pada Regulasi Dana Desa terbagi atas Realisasi dana Alokasi Dasar + Alokasi Formula sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.
Kepala Desa yang selanjutnya disebut KPA (Kuasa Pengguna Anggran) sebagai pemegang kekuasaan keuangan desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sementara dijelaskan berdasarkan UU Keuangan Negara, UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU BPK, dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaanya harus diperiksa oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit oleh BPK.
Ada dua klasifikasi pembagian yaitu Dana kelurahan merupakan bagian dari APBD, sedangkan dana desa merupakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Besaran dana kelurahan adalah bervariasi tergantung pada kategori daerah, yaitu baik, perlu ditingkatkan ataupun sangat perlu ditingkatkan. Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). Berikut Ini deretan jumlah yang di terima perkecamatan dan per desa;
Kecamatan Babelan – Desa Bunibakti : Rp 1.325.541.000 – Desa Muarabakti : Rp 1.404.558.000 – Desa Kedung Pengawas : Rp 1.706.430.000 – Desa Hurip Jaya : Rp 1.069.322.000 – Desa Pantaihurip : Rp 984.728.000 – Desa Babelankota : Rp 3.080.439.000 – Desa Kedungjaya : Rp 2.030.865.000
Kecamatan Bojongmangu – Desa Karangmulya : Rp 1.225.165.000 – Desa Karangindah : Rp 1.069.562.000 – Desa Bojongmangu : Rp 1.115.077.000 – Desa Sukabungah : Rp 1.160.830.000 – Desa Sukamukti : Rp 956.405.000 – Desa Medalkrisna – Rp 1.051.175.000
Kecamatan Cikarang Pusat – Desa Cicau : Rp. 1.122.385.000 – Desa Sukamahi : Rp. 1.116.901.000 – Desa Pasiranji : Rp. 923.168.000 – Desa Hegarmukti : Rp. 1.447.524.000 – Desa Jayamukti : Rp.1.615.905.000 – Desa Pasirtanjung : Rp.1.190.389.000
Kecamatan Cikarang Barat – Desa Telagamurni : Rp 3.080.670.000 – Desa Mekarwangi : Rp 1.455.579.000 – Desa Jatiwangi : Rp 1.101.946.000 – Desa Danau Indah : Rp 893.516.000 – Desa Gandamekar : Rp 887.768.000 – Desa Gandasari : Rp 1.121.287.000 – Desa Sukadanau : Rp 2.275.998.000 – Desa Kalijaya : Rp 2.363.160.000 – Desa Telajung : Rp 2.188.251.000 – Desa Cikedokan : Rp 1.309.267.000
Kecamatan Cikarang Utara – Desa Cikarangkota : Rp 1.914.297.000 – Desa Karangbaru : Rp 1.151.737.000 – Desa Karangasih : Rp 2.721.234.000 – Desa Waluya – Rp 2.104.842.000 – Desa Karangraharja : Rp 2.610.549.000 – Desa Pasirgombong : Rp 1.705.545.000 – Desa Simpangan : Rp 1.788.012.000 – Desa Tanjungsari : Rp 1.486.863.000 – Desa Harjamekar : Rp 1.439.493.000 – Desa Mekarmukti : Rp 1.649.577.000 – Desa Wangunharja : Rp 1.150.240.000
Kecamatan Cikarang Selatan – Desa Cibatu : Rp 1.385.709.000 – Desa Sukasejati : Rp 1.191.013.000 – Desa Ciantra : Rp 2.218.338.000 – Desa Sukadami : Rp 2.581.434.000 – Desa Sukaresmi : Rp 1.259.163.000 – Desa Serang : Rp 1.763.553.000 – Desa Pasirsari : Rp 1.867.251.000
Kecamatan Cikarang Timur – Desa Tanjungbaru – Rp 1.745.349.000 – Desa Cipayung : Rp 1.686.669.000 – Desa Hegarmanah : Rp 1.248.934.000 – Desa Jatireja : Rp 1.943.643.000 – Desa Jatibaru : Rp 1.265.914.000 – Desa Labansari : Rp 1.350.274.000 – Desa Karangsari : Rp 1.531.812.00
Kecamatan Cibitung – Desa Wanajaya : Rp 3.147.192.000 – Desa Kertamukti : Rp 1.749.381.000 – Desa Muktiwari : Rp 1.933.611.000 – Desa Sarimukti : Rp 1.093.636.000 – Desa Sukajaya : Rp 2.184.879.000 – Desa Cibuntu : Rp 1.901.301.000
Kecamatan Cibarusah – Desa Sirnajati : Rp 1.419.339.000 – Desa Ridogalih : Rp 1.496.806.000 – Desa Ridomanah : Rp 1.014.239.000 – Desa Wibawamulya : Rp 1.489.515.000 – Desa Cibarusah kota ; Rp 1.652.847.000 – Desa Cibarusah jaya : Rp 1.663.548.000 – Desa Sindangmulya : Rp 2.373.357.000
Kecamatan Cabangbungin – Desa Jayabakti : Rp 1.351.759.000 – Desa Jayalaksana : Rp 1.161.535.000 – Desa Sindangsari : Rp 1.280.545.000 – Desa Sindangjaya : Rp 1.122.658.000 – Desa Setialaksana : Rp 1.114.165.000 – Desa Setiajaya : Rp 1.018.750.000 – Desa Lenggahjaya : Rp 993.523.000 – Desa Lenggahsari : Rp 1.559.316.000
Kecamatan Muara Gembong – Desa Pantai Mekar : Rp 1.196.173.000 – Desa Pantai Bahagia : Rp 1.701.214.000 – Desa Pantai Bakti : Rp 1.400.923.000 – Desa Pantai Harapanjaya : Rp 1.432.240.000 – Desa Pantai Sederhana : Rp 1.047.803.000 – Desa Jayasakti : Rp 1.446.187.000
Kecamatan Karangbahagia – Desa Sukaraya : Rp 2.943.078.000 – Desa Karangrahayu : Rp 1.750.944.000 – Desa Karangsetia : Rp 1.168.690.000 – Desa Karanganyar : Rp 1.538.853.000 – Desa Karangbahagia : Rp 1.288.516.000 – Desa Karangsentosa : Rp 1.774.494.000 – Desa Karangsatu : Rp 1.423.266.000 – Desa Karangmukti : Rp 1.601.745.000
Kecamatan Kedungwaringin – Desa Karangsambung : Rp 1.343.352.000 – Desa Waringinjaya : Rp 1.947.108.000 – Desa Karangmekar : Rp 1.410.742.000 – Desa Mekarjaya : Rp 1.460.968.000 – Desa Karangharum : Rp 1.146.178.000 – Desa Bojongsari : Rp 1.598.170.000 – Desa Kedungwaringin : Rp 1.912.836.000
Kecamatan Pebayuran – Desa Karangharja : Rp 1.298.533.000 – Desa Karangsegar : Rp 1.095.205.000 – Desa Sumberurip : Rp 1.268.395.000 – Desa Sumbereja : Rp 1.432.750.000 – Desa Karangreja : Rp 1.719.105.000 – Desa Karangjaya : Rp 1.587.460.000 – Desa Sumbersari : Rp 1.178.152.000 – Desa Karangpatri : Rp 1.704.309.000 – Desa Karanghaur : Rp 1.008.476.000 – Desa Kertajaya : Rp 1.294.681.000 – Desa Bantarsari : Rp 1.248.190.000 – Desa Bantarjaya ; Rp 1.978.680.000
Kecamatan Setu – Desa Cijengkol : Rp 1.980.318.000 – Desa Lubangbuaya : Rp 1.908.219.000 – Desa Burangkeng : Rp 2.231.610.000 – Desa Ciledug : Rp 1.939.284.000 – Desa Cibening : Rp 1.424.868.000 – Desa Taman Sari : Rp 1.655.718.000 – Desa Taman Rahayu : Rp 1.644.138.000 – Desa Cikarageman : Rp 1.536.372.000 – Desa Ragemanunggal : Rp 1.191.976.000 – Desa Muktijaya : Rp 1.297.570.000 – Desa Kertarahayu : Rp 1.307.347.000
Kecamatan Serang Baru – Desa Sukaragam : Rp 3.101.583.000 – Desa Sirnajaya : Rp 1.524.156.000 – Desa Sukasari : Rp 2.639.988.000 – Desa Jayamulya : Rp 1.880.769.000 – Desa Nagacipta : Rp 1.357.342.000 – Desa Nagasari : Rp 1.042.870.000 – Desa Cilangkara : Rp 1.264.018.000 – Desa Jayasampurna : Rp 1.921.677.000
Kecamatan Sukakarya – Desa Sukamurni : Rp 1.343.617.000 – Desa Sukaindah : Rp 1.303.801.000 – Desa Sukakarya : Rp 1.143.544.000 – Desa Sukalaksana : Rp 1.211.905.000 – Desa Sukajadi : Rp 1.559.997.000 – Desa Sukakarsa : Rp 979.427.000 – Desa Sukamakmur : Rp 1.490.182.000
Kecamatan Sukatani – Desa Sukamulya : Rp 2.169.753.000 – Desa Sukamanah : Rp 2.045.595.000 – Desa Sukahurip : Rp 1.572.753.000 – Desa Sukaasih : Rp 1.251.619.000 – Desa Sukarukun : Rp 1.590.054.000 – Desa Banjarsari : Rp 1.590.711.000 – Desa Sukadarma : Rp 1.339.812.000
Kecamatan Sukawangi – Desa Sukaringin : Rp 1.064.635.000 – Desa Sukabudi : Rp 1.187.488.000 – Desa Sukadaya : Rp 1.134.439.000 – Desa Sukawangi : Rp 954.707.000 – Desa Sukakerta : Rp 1.345.558.000 – Desa Sukatenang : Rp 1.441.257.000 – Desa Sukamekar : Rp 1.197.079.000
Kecamatan Tambelang – Desa Sukawijaya : Rp 984.002.000 – Desa Sukamaju : Rp 1.076.767.000 – Desa Sukaraja : Rp 1.062.223.000 – Desa Sukarapih : Rp 1.120.534.000 – Desa Sukarahayu : Rp 1.193.179.000 – Desa Sukamantri : Rp 1.192.561.000 – Desa Sukabakti : Rp 1.135.945.000
Kecamatan Tambun Utara – Desa Satriajaya : Rp 1.930.617.000 – Desa Jejalenjaya : Rp 1.767.801.000 – Desa Satriamekar : Rp 1.599.576.000 – Desa Sriamur : Rp 2.256.396.000 – Desa Srimukti : Rp 1.420.530.000 – Desa Srijaya : Rp 1.348.458.000 – Desa Srimahi : Rp 1.461.735.000 – Desa Karangsatria : Rp 3.319.698.000
Kecamatan Tambun Selatan – Desa Lambangsari : Rp 1.681.869.000 – Desa Lambangjaya : Rp 1.393.075.000 – Desa Tambun : Rp 1.847.013.000 – Desa Setiadarma : Rp 1.688.340.000 – Desa Setiamekar : Rp 3.001.935.000 – Desa Mekarsari : Rp 2.563.734.000 – Desa Tridaya Sakti : Rp 2.170.620.000 – Desa Mangunjaya : Rp 3.759.447.000 – Desa Sumberjaya : Rp 4.073.322.000
Kecamatan Tarumajaya – Desa Sagara Makmur : Rp 1.530.324.000 – Desa Segarajaya : Rp 1.822.698.000 – Desa Pusaka Rakyat : Rp 1.565.256.000 – Desa Pahlawan Setia : Rp 1.519.908.000 – Desa Setia Mulya : Rp 1.728.564.000 – Desa Samudra Jaya : Rp 1.210.888.000 – Desa Pantai Makmur : Rp 1.398.525.000
Melalui perencanaan dan penganggaran desa adalah proses yang saling terkait dan keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Proses perencanaan penganggaran desa harus berlandaskan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang pengaturan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47/2015. Selanjutnya perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Sesuai ketentuan pasal 97 UU Desa, ada dua jenis perencanaan pembangunan desa. Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa. Kedua, Rencana pembangunan tahunan desa yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
“ Dengan bekal ketentuan melalui adanya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Hal ini agar para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Desa yaitu Para Kepala Desa tidak masuk pada ranah tindak pidana Korupsi dan KKN dengan adanya indikasi dugaan merauf keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.” Pungkas Suryo. Aktivis Pemerhati Masyarakat Anti Korupsi di Bekasi. Rabu,14/05/2025
Pewarta; Ono