MITRAPOL.com, Cianjur — Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kepala Desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Yudi Mulyadi, dilaporkan ke pihak berwajib oleh Ario Yuniarto atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan telah diterima Polsek Sukanagara pada 10 Juni 2025.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025), Ario menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2024.
Ario menuding Yudi telah melakukan mark-up pada program-program desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan air bersih desa (PDAM).
“Dugaan penyelewengan juga terjadi pada dana penyuluhan dan pelatihan kesehatan masyarakat sebesar Rp 23,9 juta serta anggaran pengembangan sistem informasi desa senilai Rp 13,78 juta,” ujar Ario.
Selain itu, Ario juga mempersoalkan pelaksanaan pembangunan jalan di Kampung Margamulya, RT 04/RW 01, yang didanai dari dana apresiasi tetapi tidak dilengkapi papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam praktik pemerintahan yang transparan.
Laporan Juga Disampaikan ke Kejaksaan
Ario menambahkan bahwa kasus ini akan turut dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kejaksaan Negeri guna ditindaklanjuti secara kelembagaan.
Sampai berita ini disusun, awak media belum memperoleh jawaban dari Kepala Desa Ciguha terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi langsung di lapangan pun tidak membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana desa di daerah, yang mencerminkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap penggunaan anggaran publik di tingkat pemerintahan desa.
DR












