Jakarta

Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus: Anggota LPRI harus paham berorganisasi

Admin
×

Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus: Anggota LPRI harus paham berorganisasi

Sebarkan artikel ini
Anggota LPRI harus paham berorganisasi

MITRAPOL.com, Jakarta – Pendiri Lembaga Pengawasan dan Roformasi Indonesia (LPRI) telah mengesahkan Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus sebagai Ketua Umum LPRI, pada Rabu (25/6/2025).

Acara dibuka dengan sabutan oleh Ketua DPP LPRI Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA, dalam sambutan penuh hangat dan semangat beliau menyampaikan pesan dan motivasi kepada seluruh anggota LPRI,dan harapannya bahwa tidak hanya menjadi organisasi semata tetapi juga pembentukan karakter profesionalisme harus mengerti dan paham berorganisasi.memahami visi misi organisasi ,peraturan organisasi yang tertuang dalam AD/ART

Pengesahan ini diharapkan menjadi titik awal meneruskan perjuangan,dengan memahami dan mematuhi aturan aturan atau hal hal yang tidak boleh dilakukan atau di langgar, bila terjadi penyimpangan melanggar aturan akan ada sangsi,:tegas nya

Lanjut ia katakan,’Selama ini ada oknum pengurus LPRI yang menggunakan organisasi untuk kepentingan pribadi dengan meminta minta uang ke pengurus daerah.dan sudah dipecat,’

Dan saat ini bermanuver membuat gaduh dengan membentuk Tim 9 tidak sesuai AD/ ART organisasi.

Organisasi LPRI telah berjalan dengan baik,hanya saat itu karna adanya pilpres
Untuk tidak terjadi perdebatan dan adanya keterlibatan anggota LPRI dengan menjadi tim sukses,sehingga tidak ada kegiatan saat itu

Bahwa sarannya sebaiknya Tim 9 bubar dan bergabung kembali kalau mau mengabdi kepada bangsa melalui organisasi LPRI tetapi harus komit.Setia kepada AD/ART.

Kalau terjadi penyimpangan maka sesuai AF/ART akan dipecat lagi .Bagi DPD dan DPC dan anggota didaerah untuk tidak terpengaruh dengan tim 9,karena akan
merugikan organisasi.

Hadir dalam rapat DPP LPRI jumat (20/6/2025) Pendiri Sapto Ariwibowo Budi W dan Ahli Waris Pendiri sekaligus Pemilik LPRI M. Dharmadi (Ryan Syarif), dan Pengurus DPP, Dewan Pembina Dewan Pakar, Dewan Pengawas

Semua yang hadir turut serta menyetujuin mendukung ,keputusan bahwa ‘BrigjenTNI (Purn) Tofik Manggus CFRA sebagai Ketua LPRI menggantikan Syarifiddin Taher ST,MM (Alm).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP LPRI No. 001/SK/DPP-LPRI/XI/2023 tertanggal 22 Nopember 2023.

Ia Yakni melalui Surat Keputusan DPP LPRI No. 001/SK/DPP-LPRI/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Bahwa Terpilihnya Brigjen TNI (Purn) Tofik Manggus CFRA telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam AD/ART LPRI, karena itu Telah sah secara hukum.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Anggaran Dasar LPRI Tentang Pergantian antar Waktu, Dewan Pimpinan, dalam hal ini Ketua DPP LPRI Syarifuddin Taher ST, MM, telah meninggal dunia, maka

berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 tersebut, menyatakan,”Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya maka dapat diganti oleh salah seorang unsur ketua, yang dipilih atau ditetapkan berdasarkan keputusan penetapan ,Rapat DPP dan Hasilnya diminta pengesahan dari Pendiri.”

Ketua BgrijenTofik juga mengajak , untuk Teruskan Perjuangan Menuju Langkah LPRI berkembang sukses

Diketahui SK Terakhir yang diterbitkan oleh Almarhum Syarifuddin Taher adalah SK. No. 962/ SK/ DPP-LPRI/II/2022, tentang Struktur Personalia DPP LPRI hanya dicantumkan Satu orang Wakil Ketua Umum yaitu Yaitu Brigjen TNI (P) Tofik Manggus CFRA, maka Rapat DPP LPRI tertanggal 22 Nopember 2023 secara aklamasi memilih dan menetapkan Bpk Brigjen TNI (P) Tofik Manggus, CFrA sebagai Ketua Umum LPRI antar Waktu Tahun 2022- 2027. Dan Telah mendapat pengesahan dari Pendiri yaitu Bapak Sapto Ariwibowo Budi W.

Bahwa Masa Jabatan Ketua Umum Terpilih sampai Tahun 2027, hal ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat (4) yang mengatakan bahwa Masa Jabatan bagi Pengganti dihitung sebagai suatu masa jabatan apabila waktu menjabat sampai dengan akhir masa jabatan berakhir lebih dari setengah masa jabatan yang tersisa. artinya Ketum Terpilih masa jabatannya sampai pada Tahun 2027. Jadi secara tegas tidak ada Munaslub, karena bertentangan dengan AD LPRI.

Dalam kesempatan itu juga selanjutnya sekjen LPRI Amos Candu Hina,SH MH menyampaikan,’ Agar segala permasalahan yang terkait dengan organisasi dikomunikasikan DPP melalui sekjen.Agar mendapat penjelasan yang lengkap dan transparan demi kemajuan bersama bagi teman teman sekjen LPRI terbuka untuk menerima segala saran dan pendapat dan akan didiskusikan pada DPP ,’jelasnya

Sebagai penutup rapat dilakukan sesi dokumentasi yang diikuti oleh seluruh anggota

 

Pewarta : Desy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *