MITRAPOL.com, Langkat – Tindakan tegas kembali ditunjukkan aparat gabungan Polda Sumut, TNI, dan pemerintah daerah terhadap tempat hiburan malam ilegal di Sumatera Utara.
Kamis (14/8/2025) sore, Diskotik New Blue Star yang berdiri di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar karena diduga menjadi sarang peredaran narkotika dan beroperasi tanpa izin.
Pembongkaran dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin jajaran pejabat utama Polda Sumut seperti Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Nanang Masbudhi, Karo Ops Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Dir Intelkam Kombes Pol Decky Hendarsono, Dir Narkoba Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dan Dir Samapta Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri.
Turut hadir Bupati Langkat H. Syah Afandin, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, unsur Forkopimda Sumut, serta ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait.
Sebelum alat berat mulai bekerja, Kasatpol PP Kabupaten Langkat membacakan putusan resmi bahwa New Blue Star tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, tempat ini telah lama menjadi sorotan karena aktivitas ilegalnya.
Dugaan keterlibatan diskotik ini dalam peredaran narkoba bukan tanpa bukti. Pada 27 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba di dalam New Blue Star serta barak-barak narkoba di sekitarnya.
Operasi yang dipimpin Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak itu menangkap enam tersangka dalam tiga kasus berbeda.
Di dalam diskotik, polisi mengamankan RZ dan KP dengan barang bukti lima butir ekstasi. Bahkan ditemukan ruangan khusus yang dimodifikasi menjadi loket transaksi narkoba lengkap dengan kode dan daftar harga.
Jaringan ini menerapkan sistem pengamanan berlapis dan memiliki jangkauan hingga barak-barak belakang yang dikenal sebagai Barak Babi dan Barak Kuda.
Di hari pembongkaran, pihak pengelola yang diwakili Sajali, Sekjen DPD IPK Kota Binjai, sempat mencoba melakukan negosiasi.
Namun, aparat memastikan bahwa dengan dasar hukum yang jelas, bangunan tersebut tidak dapat dipertahankan. Alat berat pun mulai merobohkan bangunan di bawah pengawalan ketat personel gabungan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari penegakan hukum yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Polda Sumut berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkoba. Tidak ada kompromi bagi tempat-tempat hiburan malam ilegal yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Pukul 18.45 WIB, seluruh bangunan New Blue Star sudah rata dengan tanah. Situasi tetap aman dan kondusif, dan pada pukul 19.20 WIB, alat berat meninggalkan lokasi dengan pengawalan TNI-Polri.
Tindakan ini menjadi pesan tegas bahwa Sumatera Utara tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin, apalagi yang digunakan sebagai sarang peredaran narkoba. (*)