MITRAPOL.com, Brebes – Pencairan Dana Desa Kaliwlingi kini menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, proses pencairan anggaran untuk Karang Taruna di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, justru ditandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes) lama meski jabatan tersebut sudah resmi digantikan oleh Sekdes baru.
Sebagaimana diketahui, pencairan Dana Desa (DD) umumnya membutuhkan tanda tangan pejabat berwenang, yakni Kepala Desa dan Sekdes aktif.
Bila sudah ada Sekdes baru, maka seharusnya dokumen keuangan ditandatangani oleh pejabat yang sedang menjabat, bukan mantan Sekdes.
Hal ini penting agar proses administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Namun, praktik berbeda terjadi di Desa Kaliwlingi. Pencairan anggaran Karang Taruna yang mencapai Rp15 juta per kelompok ditandatangani oleh Sekdes lama bersama Kepala Desa, padahal Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekdes baru sudah terbit dan dipegang secara sah.
Ahmad Rianto, Sekdes Kaliwlingi yang baru, mengaku bingung ketika dikonfirmasi media terkait pencairan Dana Desa tersebut.
“Saya siap bang, saya bingung yah, itu anggaran apa. Saya sendiri tidak ada menandatangani. Yang menandatangani adalah Sekdes yang lama. Untuk anggaran Karang Taruna sudah dicairkan, satu Karang Taruna kalau tidak salah Rp15 juta, dan di Desa Kaliwlingi ada dua Karang Taruna, satunya di Pandansari juga Rp15 juta,” ungkap Ahmad, Kamis (21/8/2025).
Ia mengaku sudah menanyakan persoalan ini langsung kepada Kepala Desa. Namun, jawaban yang diterima justru membuat dirinya semakin heran.
“Saya sudah pertanyakan kepada Kades, dan Kades bilang sistem dipegang oleh Sekdes lama. Kalau begitu, kenapa sistem tidak diserahkan ke saya?” tegasnya.
Ahmad menambahkan, data dirinya sebagai Sekdes baru sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Brebes, sehingga secara resmi nama dirinya sudah tercatat sebagai pejabat yang sah.
Sementara itu, media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Kaliwlingi, Suratno, terkait pencairan dana tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kades belum memberikan jawaban.
Pesan konfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas, bahkan panggilan telepon yang masuk tidak direspons meski dalam keadaan aktif berdering.
Isi konfirmasi yang dilayangkan wartawan antara lain mempertanyakan dasar pencairan dana Karang Taruna senilai Rp15 juta per kelompok yang ditandatangani Sekdes lama.
Awak media juga meminta penjelasan mengapa Sekdes baru tidak dilibatkan, serta apakah prosedur tersebut sesuai aturan.
Kasus ini pun menimbulkan sejumlah pertanyaan penting:
1. Apakah tanda tangan Sekdes lama pada pencairan Dana Desa setelah ada Sekdes baru dapat menimbulkan masalah hukum?
2. Apakah tanda tangan Sekdes lama masih sah dan bisa dipertanggungjawabkan?
3. Apakah Sekdes lama masih memiliki kewenangan menandatangani dokumen keuangan setelah digantikan pejabat baru?
Hingga kini, publik Desa Kaliwlingi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa.