MITRAPOL.com, Ketapang – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Harapan Hibrida Kalbar (HHK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (11/9). Perkara ini melibatkan terdakwa Aping alias Aping anak dari Motor (Alm) dan beberapa rekannya.
Dalam agenda sidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa dari Kantor Hukum Heru, Tohadi & Rekan membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dalam dupliknya, Penasihat hukum menilai JPU gagal membuktikan kalau lahan yang dipersoalkan—Blok M33 dan M34—benar-benar termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT HHK dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 14070000.2.00032. Sertifikat elektronik yang dijadikan dasar oleh JPU disebut hanya berlaku untuk ruang bawah tanah, bukan permukaan lahan yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa lahan sawit tersebut telah dikuasai kembali oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Konflik Hutan (PKH) dan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli Brigjen TNI (Purn) Novi Herianto, General Manager PT APN Ketapang, yang dihadirkan dalam persidangan.
Selain itu, tim penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak lengkap. Pasalnya, saat peristiwa panen massal pada April 2025 terdapat lebih dari 100 orang di lokasi, termasuk aparat keamanan, anggota Polri, dan TNI. Namun, dakwaan hanya diarahkan kepada para terdakwa tanpa mempertimbangkan keterlibatan pihak lain.
“Karena dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP, maka demi hukum dakwaan batal dan para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar kuasa hukum Aping dkk dalam dupliknya.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Ketapang pada sidang mendatang.