MITRAPOL.com, Tangerang – TPU Cisauk menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tengah melakukan penataan ulang demi mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang pemakaman umum.
Langkah ini dilakukan melalui Dinas Aset BPKAD bersama Kejaksaan Negeri Tangerang, dengan menyasar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan TPU Jalan Baru, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Bidang Aset BPKAD, Hani, langsung memberikan himbauan tegas kepada para pemilik bangunan liar dan pangkalan pasir agar segera mengosongkan lahan.
“Kami dari Dinas Aset BPKAD, Dinas Perkim bidang pemakaman, didampingi Pemerintah Desa dan Kecamatan Cisauk, TNI, Polri sesuai dengan harapan warga agar TPU dikembalikan pada fungsinya sebagai pemakaman dan akan segera mungkin dianggarkan supaya makamnya segera bisa digunakan,” ujar Hani pada Kamis (25/9/2025).
Hani menegaskan, langkah ini bukanlah bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakat yang telah memanfaatkan lahan tersebut.
“Jangan ada masyarakat beranggapan bahwa pemerintah tega kepada masyarakat. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tangerang, hari ini adalah somasi ke-3 atau terakhir kepada pemilik bangunan liar dan pangkalan pasir di atas tanah TPU tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama penertiban ini adalah mengembalikan fungsi aset agar bisa dimanfaatkan secara adil.
“Kami justru ingin mengembalikan dan menata kembali fungsi aset untuk dinikmati semua masyarakat sebagai pemakaman umum, tidak hanya oleh segelintir orang. Dengan begitu, prinsip keadilan untuk semua bisa terwujud,” tegasnya.
Sementara itu, A. Sudrajat dari Dinas Perkim seksi pemakaman Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat lahan TPU Cisauk akan segera ditata dan difungsikan kembali.
“Mudah-mudahan dalam jangka waktu dekat, tahun 2027 sudah bisa digunakan, awal tahun 2026 sudah bisa penataan pembenahan lahan,” ungkap Sudrajat.
Mendukung langkah pemerintah, Aeng, salah satu warga yang sempat memanfaatkan lahan sebagai pangkalan pasir, menilai penertiban ini demi kepentingan bersama.
“Niat kita hanya memanfaatkan lahan tidur untuk jadi produktif saja, bukan untuk menguasai, memperjualbelikan ataupun menyewakan. Jika memang sudah saatnya dikembalikan pada fungsi awalnya sebagai TPU, kami mendukung penuh,” ujarnya.







