MITRAPOL.com, Pandeglang – Proyek pembangunan infrastruktur penunjang Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Pekerjaan jalan beton atau rigid pavement senilai Rp1,37 miliar tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat pengerjaan proyek menggunakan plastik alas beton yang tidak merata serta tidak dilengkapi dengan mesin pemadat beton (vibrator). Selain itu, penggunaan material agregat A atau base course (bekos) pada lapisan dasar atas dinilai sangat minim.
Pekerjaan ini sendiri dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana CV Benq Project di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Salah satu praktisi teknik sipil, Aan Rebong, menilai kualitas pekerjaan sangat berisiko bila tidak sesuai standar.
“Plastik lapisan bawah beton berfungsi sebagai pemisah agar kelembaban tanah tidak meresap ke beton dan mencegah retakan akibat pergerakan tanah. Jika tidak dipasang dengan benar, kualitas dan daya tahan struktur beton jangka panjang akan berkurang,” jelas Aan, Jumat (26/9/2025).
Aan juga menegaskan, dalam spesifikasi pekerjaan jalan beton semestinya digunakan material base course setebal minimal lima sentimeter yang dipadatkan dengan alat berat (stoom roller vibrator).
“Dari hasil pemantauan kami di lapangan, terlihat penggunaan material bekos pada lapisan dasar sangat minim,” ujarnya.
Menurut Aan, risiko yang dapat muncul antara lain penurunan daya dukung tanah, retakan pada beton, permukaan jalan bergelombang, hingga potensi amblas.
“Jika vibrator tidak digunakan saat pengecoran, beton bisa menjadi keropos karena udara terperangkap. Kondisi itu menurunkan kekuatan dan daya tahan beton, bahkan bisa memicu kegagalan struktural,” pungkasnya.












