Nusantara

Ketua Umum LASKAR Apresiasi Kapolda Aceh atas Respons Cepat Tindak Galian C Ilegal di Sabang

Admin
×

Ketua Umum LASKAR Apresiasi Kapolda Aceh atas Respons Cepat Tindak Galian C Ilegal di Sabang

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LASKAR Apresiasi Kapolda Aceh atas Respons Cepat Tindak Galian C Ilegal di Sabang
Ketua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah

MITRAPOL.com, Banda Aceh – Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, mengapresiasi langkah cepat Kapolda Aceh melalui tim Ditreskrimsus Polda Aceh dan Polres Sabang dalam menindaklanjuti laporan terkait aktivitas galian C ilegal di Kota Sabang.

Menurut Teuku Indra, tindakan cepat tersebut mencerminkan komitmen Kepolisian Aceh di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., dalam memberantas praktik galian ilegal sekaligus menjaga kelestarian pantai dan laut di wilayahnya.

“Laporan yang kami sampaikan ke Polda Aceh langsung ditindaklanjuti sehari kemudian. Tim kepolisian turun ke lokasi, dan saat ini aktivitas galian ilegal sudah berhenti. Informasi yang kami terima, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

Teuku Indra menegaskan, pihaknya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah merusak lingkungan dan mengabaikan instruksi Presiden. Ia juga menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Aceh untuk terus bertindak tegas, tidak hanya pada kasus galian ilegal, tetapi juga pada tindak pidana lain seperti korupsi, narkoba, serta pelanggaran hukum lainnya.

Sosok Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, lanjutnya, sudah lama dikenal masyarakat Aceh sebagai putra daerah yang ramah namun tetap tegas. Pengalaman beliau sebagai Irwasda Polda Aceh dan Kepala BNN Aceh menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Tanah Rencong.

“LASKAR akan terus mengawal kasus galian C ilegal dan perusakan laut di Kota Sabang hingga tuntas di pengadilan. Kami juga mengingatkan para kontraktor proyek pemerintah untuk tidak menggunakan material ilegal karena hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,” tegas Teuku Indra.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen LASKAR sebagai mitra aparat penegak hukum untuk selalu memberikan informasi serta melaporkan pelanggaran hukum demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.