Jakarta

Wali Kota Jakbar Desak Kontraktor Bertanggung Jawab atas Robohnya Tembok SDN 09, Pengacara Muda Soroti Potensi Pidana

Admin
×

Wali Kota Jakbar Desak Kontraktor Bertanggung Jawab atas Robohnya Tembok SDN 09, Pengacara Muda Soroti Potensi Pidana

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Jakbar Desak Kontraktor Bertanggung Jawab atas Robohnya Tembok SDN 09
Ilustrasi

MITRAPOL.com, Jakarta — Insiden robohnya tembok SDN 09 Jakarta Barat pada Jumat (21/11) mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di area sekitar sekolah wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut dan memastikan keamanan lingkungan sebelum kegiatan belajar mengajar kembali berjalan.

Uus menjelaskan bahwa dugaan awal mengarah pada aktivitas pembangunan rumah toko (ruko) yang berada tepat di sisi sekolah. Pemerintah Kota Jakarta Barat telah memanggil pihak kontraktor untuk dimintai keterangan, sekaligus memeriksa kelengkapan perizinan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.

“Ini fasilitas pendidikan. Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Tidak ada alasan bagi pihak proyek untuk lepas tangan,” ujarnya.

Kontraktor Dinilai Lalai, Pengacara Wedri Waldi: ‘Potensi Pidana Jelas Ada’

Pengacara muda Wedri Waldi, SH., MH., menilai insiden robohnya tembok sekolah tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan teknis konstruksi. Menurutnya, jika terbukti tembok tersebut ambruk akibat aktivitas pembangunan ruko, maka terdapat unsur kelalaian yang dapat berimplikasi pada pidana.

“Jika benar tembok itu roboh akibat aktivitas proyek, maka ada unsur kelalaian yang bisa masuk ranah pidana. Pasal 360 KUHP jelas mengatur bahwa kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain dapat dipidana. Apalagi ini terjadi di area sekolah, tempat anak-anak setiap hari beraktivitas,” jelasnya.

Wedri menambahkan, dari perspektif sosial dan administrasi, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang berdampingan dengan fasilitas publik.

“Ini bukan sekadar tembok roboh. Ini menyangkut keselamatan siswa dan guru. Pemerintah wajib memastikan pengawasan berjalan, dan kontraktor harus mematuhi standar keselamatan. Jika terbukti lalai, sanksi pidana dan administratif bisa diberlakukan,” tegasnya.

Tuntutan Publik: Transparansi dan Penegakan Aturan

Masyarakat sekitar mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigative menyeluruh. Mereka meminta:

  • Pemeriksaan ulang izin dan standar keamanan proyek pembangunan
  • Pertanggungjawaban penuh dari kontraktor atas kerusakan fasilitas sekolah
  • Jaminan keamanan bagi siswa sebelum sekolah kembali beroperasi
  • Penegakan hukum apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran pidana

Insiden ini menjadi pengingat bahwa keselamatan fasilitas pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kegiatan pembangunan yang abai terhadap standar keselamatan dan perlindungan publik.