Nusantara

Satpol PP Demak Razia dan Segel Karaoke di Wonosalam-Gajah Atas Perintah Bupati

Admin
×

Satpol PP Demak Razia dan Segel Karaoke di Wonosalam-Gajah Atas Perintah Bupati

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Demak Razia dan Segel Karaoke di Wonosalam-Gajah Atas Perintah Bupati
Satpol PP Demak Razia dan Segel Karaoke di Wonosalam-Gajah Atas Perintah Bupati

MITRAPOL.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar razia dan penyegelan tempat karaoke serta lokasi miras di Kecamatan Wonosalam dan Gajah pada Jumat (28/11/2025), atas perintah Bupati dr. Hj. Eisti’anah, SE.​

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, menyatakan razia dilakukan bersama Kodim 0716/Demak. Petugas menyegel beberapa tempat karaoke yang diduga jadi lokasi prostitusi dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.​

Razia mengacu pada beberapa peraturan daerah:

  • Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

  • Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke)

  • Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat

  • Instruksi Bupati Demak​

Agus Sukiyono menegaskan komitmen Satpol PP terus menindak pelanggaran perda terkait penyakit masyarakat (pekat) demi menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami tidak ragu ambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran,” katanya.