MITRAPOL.com, Demak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar razia dan penyegelan tempat karaoke serta lokasi miras di Kecamatan Wonosalam dan Gajah pada Jumat (28/11/2025), atas perintah Bupati dr. Hj. Eisti’anah, SE.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, MM, menyatakan razia dilakukan bersama Kodim 0716/Demak. Petugas menyegel beberapa tempat karaoke yang diduga jadi lokasi prostitusi dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Razia mengacu pada beberapa peraturan daerah:
Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Perda No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke)
Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
Instruksi Bupati Demak
Agus Sukiyono menegaskan komitmen Satpol PP terus menindak pelanggaran perda terkait penyakit masyarakat (pekat) demi menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami tidak ragu ambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran,” katanya.












