MITRAPOL.com, Lebak — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun wilayah kerjanya mencakup area yang cukup luas dengan sembilan desa binaan.
Wilayah layanan KUA Kecamatan Bojongmanik meliputi Desa Bojongmanik, Kadurahayu, Harjawana, Mekarmanik, Parakanbeusi, Cimayang, Keboncau, Mekarahayu, dan Pasirbitung. Kepala KUA Kecamatan Bojongmanik, Abdul Fatah, S.Ag., menyampaikan bahwa komitmen pelayanan prima menjadi bagian dari tanggung jawab KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama.
“Sebagai unit layanan terdepan Kementerian Agama, kami bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan yang baik itu sederhana, ramah, jelas, tidak berbelit-belit, terjangkau, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ujar Abdul Fatah kepada MITRAPOL.com, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KUA tidak hanya terbatas pada pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah serta rujuk. Secara keseluruhan, KUA memiliki sedikitnya 10 tugas dan fungsi, di antaranya pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, pelayanan bimbingan kemasjidan, hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji reguler dan bimbingan remaja usia sekolah (BRUS).
Menurut Abdul Fatah, setiap hari masyarakat datang ke kantor KUA untuk memperoleh berbagai layanan dan informasi, mulai dari persyaratan pendaftaran nikah, layanan perwakafan, hingga konsultasi keagamaan lainnya yang menjadi bagian dari tugas pokok KUA.
“Selain pencatatan nikah, kami juga melayani bimbingan kemasjidan, hisab rukyat, pembinaan syariah, serta bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji reguler. Seluruh layanan tersebut kami upayakan dapat diberikan secara optimal oleh seluruh aparatur KUA,” pungkasnya.












