Jakarta

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP dan Coretax Kian Marak

Admin
×

Waspada! Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP dan Coretax Kian Marak

Sebarkan artikel ini
Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP dan Coretax Kian Marak
Coretax

MITRAPOL.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP dan sistem Coretax. Seiring meningkatnya pemanfaatan layanan perpajakan digital, pelaku kejahatan siber memanfaatkan celah ketidaktahuan masyarakat dengan berbagai modus penipuan melalui telepon, pesan singkat, email, hingga aplikasi dan situs palsu.

Sejak diluncurkannya Coretax DJP pada 1 Januari 2025, DJP menerima banyak laporan terkait penipuan yang memanfaatkan nama dan logo institusi tersebut. Modus yang digunakan beragam, mulai dari verifikasi data palsu, pemadanan data, permintaan pembayaran pajak, denda pajak, hingga janji pengembalian kelebihan bayar pajak.

Banyak modus yang dilaporkan kepada DJP oleh korban, diantaranya yang paling banyak dilaporkan Adalah modus-modus berikut ini: Pelaku mengaku sebagai pegawai DJP bahkan hingga mengirimkan foto kartu identitas pegawai, mengirimkan data pribadi maupun data perusahaan korban dengan sangat mendetail, bahkan data tersebut tidak dimiliki oleh DJP namun, penipu memilikinya.

Atas data tersebut, biasanya data yang diberikan dibuat keliru, agar korban terpancing untuk melakukan perubahan data melalui pelaku. Pelaku juga tidak jarang mengirimkan lampiran surat yang seolah-olah dibuat oleh DJP. Bagi orang awam mungkin terlihat meyakinkan, namun jika diteliti sangat jelas terlihat bahwa surat tersebut palsu.

Selanjutnya pelaku akan menelepon hingga melakukan panggilan video dengan korban. Panggilan tersebut biasanya dilakukan diluar jam operasional kantor, yakni diluar pukul 08.00 s.d. 16.00 hari senin s.d. jumat.

Tahap selanjutnya, pelaku akan meminta korban untuk mengunduh aplikasi “coretax“ maupun “M-Pajak Baru”, melalui link maupun berbentuk file .apk yang dikirimakan oleh pelaku. Setelah korban mengunduh aplikasi tersebut, seketika ponsel korban tidak bisa digunakan, akan muncul tampilan aplikasi yang diunduh dan tidak bisa dikontrol oleh korban.

Pada saat inilah pelaku meretas ponsel korban dan mengosongkan rekening korban. Selain melalui aplikasi, pelaku juga melakukan penipuan dengan memanipulasi korban untuk melakukan transfer dana guna mengosongkan rekening korban.

Beberapa modus lain yang pernah dilaporkan. Ironisnya menyasar para pensiunan PNS, dengan modus diantaranya, menyatakan bahwa korban memiliki kelebihan pajak yang bisa dikembalikan, korban belum melaporkan SPT Tahunan, korban memiliki utang atau denda pajak dimana pada akhirnya pelaku menakut-nakuti korban menyatakan jika korban tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan perampasan asset-aset yang dimiliki oleh korban.

Padahal untuk melakukan penyitaan atas asset, perlu melalui mekanisme yang sangat Panjang. Jadi, tidak serta merta Ketika memiliki utang pajak, asset Kawan pajak langsung disita.

Bagi para korban yang berstatus pensiunan, penyitaan asset ini tentu sangat menakutkan, dimana pada masa pensiun seharusnya bisa menikmati masa tua, namun sindikat penipu ini memainkan psikologis korban agar merasa sangat cemas dan bertindak dibawah tekanan dan waktu. Korban tidak diberikan kesempatan untuk berpikir, sehingga masuk kedalam perangkap penipu.

Dari beberapa contoh kasus yang pernah dilaporkan oleh korban. Pertama, perlu diketahui bahwa kami, pihak DJP tidak pernah menyajikan data wajib pajak yang sangat detail sebagaiamana data yang diberikan oleh para pelaku. Sehingga bila kawan pajak mendapatkan surat, baik melalui email, pos, pesan singkat. Ketika data yang diberikan sangat detail, mohon diwaspadai.

Selain itu, dengan adanya coretax, segala perubahan data maupun pembuatan-pembuatan permohonan akan terhubung langsung dengan email kawan pajak, akan muncul notifikasi hal-hal yang dilakukan via coretax. Sehingga jika kawan pajak mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat, tapi tidak muncul notifikasi pada email, maka mohon untuk diwaspadai.

Kedua, domain resmi web kami adalah www.pajak.go.id, semua domain yang kami gunakan untuk web kami adalah pajak.go.id. Dimana kata “go” untuk government yang berarti pemerintah dan “id” untuk Indonesia, yang berarti domain kami adalah domain resmi pemerintah Indonesia, perlu diwaspadai juga adalah pemenggalan katanya, yang benar adalah pajak.go.id bukan pajakgo.id atau pajak.co.id atau pajak.com dan domain-domain lainnya.

Contohnya untuk M-PAJAK halaman resmi kami adalah https://www.pajak.go.id/id/m-pajak, untuk DJP ONLINE halaman resmi kami adalah https://djponline.pajak.go.id/, begitu pula untuk CORETAX yakni https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Ketiga, aplikasi M-Pajak, pastikan developernya adalah Direktorat Jenderal Pajak dan diunduh melalui aplikasi resmi baik memalui google play store untuk pengguna android dan Apple App Store untuk pengguna iOS. DJP tidak pernah meminta kawan pajak untuk mengunduh aplikasi melalui tautan yang dikirim via SMS, WhatsApp atau email, karena banyak yang menggunakan aplikasi M-Pajak palsu untuk meretas data pada perangkat korban termasuk untuk membobol rekening korban,

Keempat, aplikasi CORETAX dan DJPONLINE. Untuk aplikasi ini, dapat kami pastikan adalah palsu, karena DJP tidak pernah mengeluarkan aplikasi CORETAX dan DJPONLINE. Kedua sistem terebut berbasis web, DJP tidak membuat aplikasi untuk kedua sistem tersebut.

Terakhir, segala bentuk pelayanan perpajakan tidak dipungungut biaya apa pun. Untuk pembayaran pajak dilakukan menggunkan kode billing dimana, atas billing tersebut akan langsung masuk ke kas negara. Pembayaran pajak tidak dilakukan melalui kantor pajak, tetapi dilakukan melalui kantor pos Indonesia, bank, mbanking, melalui e-commerce, mini atm, juga di beberapa minimarket.

Sebagai pencegahan, yang dapat Kawan pajak lakukan jika menemui skema seperti yang telah dijelaskan di atas, Kawan pajak dapat memastikan kebenaran chat, telepon maupun email tersebut asli atau tidak dengan menghubungi layanan resmi melalui kring pajak di nomor 1500-200, portal pengaduan resmi kami https://pengaduan.pajak.go.id, email di pengaduan@pajak.go.id serta dengan menghubungi ke Kantor Pajak terdekat.

Penipuan yang mengatasnamakan DJP dan Coretax bukan sekadar mitos ini sudah nyata terjadi dan semakin marak seiring transformasi digital layanan pajak. Salah satu alasan mengapa pelaku penipuan mendompleng pajak, coretax, DJP. Hanyalah untuk membentuk stigma yang memunculkan rasa takut dan cemas dari korban, sehingga kawan pajak perlu mengenali modus-modus umum yang digunakan pelaku. selalu skeptis terhadap pesan atau permintaan yang tidak lazim, dan selalu memverifikasi melalui saluran resmi DJP. Jika curiga, jangan ragu untuk melapor. Dengan kewaspadaan dan pemahaman prosedur resmi, bantu cegah agar korupsi digital dan penipuan pajak tidak merajalela.