MITRAPOL.com, Merauke — Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R.L pada Minggu malam (18/1/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas pengangkutan ganja menggunakan kendaraan roda empat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota operasional Satresnarkoba di Jalan Pembangunan, Distrik Merauke. Terduga pelaku diamankan saat mengendarai mobil tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujar AKP Rachmad Ridho Satrio saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan terhadap kendaraan dan rumah kontrakan terduga pelaku yang berlokasi di Jalan Lampu Satu, Merauke. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.
Barang bukti yang diamankan antara lain 427 linting ganja siap edar, satu kaleng rokok berisi ganja, serta satu wadah plastik berisi ganja. Total berat keseluruhan ganja yang disita mencapai 258,84 gram.
AKP Rachmad Ridho Satrio menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, narkotika tersebut diduga berasal dari wilayah perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG). Namun demikian, asal-usul ganja tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas AKP Rachmad Ridho Satrio.












