MITRAPOL.com, Jakarta– Seorang advokat berinisial ABUA terancam dilaporkan ke Polda Bali dan organisasi profesi advokat atas dugaan penipuan serta penggelapan berkas milik klien. Dugaan tersebut disampaikan oleh H. Teuku Hardy Syah, warga Jakarta Barat, yang mengaku mengalami kerugian materiil dan moril setelah menggunakan jasa hukum yang bersangkutan.
Teuku Hardy Syah, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Balilysta Karya Uthama dan merupakan purnawirawan TNI, menyampaikan kronologi dugaan peristiwa tersebut saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Rabu (28/1/2026). Ia menjelaskan bahwa ABUA sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menangani perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut Teuku Hardy, selama proses pendampingan hukum, dirinya mengaku telah menyerahkan sejumlah dana kepada ABUA dengan total mencapai sekitar Rp115 juta secara bertahap melalui transfer bank. Selain itu, ia juga mengklaim mengalami kerugian lain terkait penerbitan cek yang disebut-sebut belum dapat dicairkan.
“Saya menyerahkan uang secara bertahap untuk pengurusan perkara. Namun dalam perjalanannya, saya merasa ada kejanggalan, termasuk permintaan dana tambahan yang disebut-sebut untuk berbagai keperluan yang tidak pernah saya ketahui secara jelas,” ujarnya. Minggu (1/2).Teuku Hardy juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam hubungan kuasa hukum tersebut, termasuk terkait identitas dan peran pihak lain yang disebut-sebut ikut terlibat dalam penanganan perkaranya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Selain dugaan kerugian finansial, Teuku Hardy mengaku ABUA diduga masih menahan sejumlah dokumen penting milik perusahaannya, di antaranya berkas penyerahan fasilitas umum kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
“Dokumen tersebut sangat penting bagi perusahaan kami. Hingga kini belum dikembalikan, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan surat kuasa yang pernah diterbitkan, serta peran pihak lain yang menurutnya tidak memiliki kewenangan tertulis dari perusahaan. Dugaan tersebut, kata Teuku Hardy, akan menjadi bagian dari laporan resmi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Akibat peristiwa tersebut, Teuku Hardy Syah menyatakan dirinya merasa dirugikan secara materiil dan moril. Ia menegaskan akan memberikan waktu kepada pihak ABUA untuk menunjukkan itikad baik sebelum menempuh jalur hukum.
“Saya beri waktu satu minggu sejak hari ini. Jika tidak ada penyelesaian secara baik-baik, saya akan melaporkan dugaan ini ke kepolisian dan organisasi profesi advokat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak advokat berinisial ABUA belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan berimbang.
Sebagai penutup, Teuku Hardy berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara objektif dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah profesi advokat di Indonesia.












