Jakarta

JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025: 224 Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Keluarga dan Media Sosial Jadi Faktor Dominan

Admin
×

JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025: 224 Kasus Perdagangan Orang Terungkap, Keluarga dan Media Sosial Jadi Faktor Dominan

Sebarkan artikel ini
JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025
Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

MITRAPOL.com, Jakarta – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 yang mencatat sebanyak 224 kasus perdagangan orang terjadi sepanjang 2025. Laporan tersebut dipaparkan dalam kegiatan yang digelar di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Data dihimpun dari 18 lembaga responden yang selama ini terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Laporan ini memotret tren, pola, serta tantangan dalam penanganan kasus perdagangan orang di Indonesia.

Kegiatan rilis diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sambutannya, Rahayu menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penguatan sinergi lintas sektor.

“Perdagangan orang bukan hanya isu hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Diperlukan kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban,” ujarnya.

Keluarga dan Media Sosial Jadi Jalur Rekrutmen

Pemaparan CATAHU 2025 disampaikan Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Berdasarkan data yang dihimpun, dari 224 kasus yang tercatat, sebanyak 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban.

Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial. Angka ini menunjukkan meningkatnya peran platform digital sebagai medium rekrutmen korban perdagangan orang.

Dari sisi demografi, 52,5 persen korban berada pada rentang usia 24–28 tahun. Kelompok usia produktif ini dinilai rentan terhadap iming-iming pekerjaan dengan tawaran gaji tinggi.

Modus Eksploitasi dan Migrasi Non-Prosedural

Romo Paschal menjelaskan sejumlah modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi daring dan praktik penipuan online (scam), serta migrasi non-prosedural.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, jalur migrasi non-prosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap digunakan sindikat sebagai pintu masuk eksploitasi. Biaya tersebut lebih rendah dibanding jalur resmi yang dapat mencapai sekitar Rp3 juta per orang.

Restitusi Korban Masih Minim

Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun, pemenuhan hak ekonomi korban masih menjadi persoalan.

Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku. Angka ini menunjukkan masih rendahnya pemulihan hak korban dalam proses peradilan.

Rekomendasi Strategis 2026

Menutup pemaparan, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk 2026, di antaranya, Reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, Digitalisasi sistem penegakan hukum, Perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), Pembekuan dan perampasan aset pelaku, Penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan Optimalisasi dana pemulihan korban.

Kegiatan ini turut dihadiri Pembina JarNas Anti-TPPO Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PPPA, Kementerian Sosial RI, PPATK, Kementerian Ketenagakerjaan, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan korban, advokasi kebijakan, serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya memutus rantai perdagangan orang di Indonesia.