Nusantara

LP3BH Desak Gubernur dan Kapolda Papua Barat Tindak Tegas 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Prafi

Admin
×

LP3BH Desak Gubernur dan Kapolda Papua Barat Tindak Tegas 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Prafi

Sebarkan artikel ini
LP3BH Desak Gubernur dan Kapolda Papua Barat Tindak Tegas 13 Bos Tambang Emas Ilegal di Prafi
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH,

MITRAPOL.com, Manokwari, Papua Barat – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyoroti masih maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare untuk segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Warinussy menyebut, terdapat sekitar 13 orang yang diduga sebagai pemilik atau pengelola usaha PETI yang berdomisili di kawasan Prafi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.

Menurutnya, para terduga pelaku tersebut diduga berada di wilayah SP3, SP4, SP5, hingga SP8 Distrik Prafi, serta sebagian lainnya di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Ia juga menyebut salah satu pihak berinisial HIK yang disebut berdomisili hukum di Bintuni, namun diduga saat ini berada di wilayah SP5 Prafi.

“Sebagai bagian dari penegakan hukum, saya menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak segera melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap para bos PETI tersebut,” kata Warinussy dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat, diduga mengetahui keberadaan para pelaku usaha tambang ilegal tersebut. Karena itu, ia menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan sebagai langkah penting dalam pemberantasan aktivitas PETI yang masih berlangsung.

Warinussy menyebut, dugaan aktivitas PETI dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta aturan pidana lain yang relevan.

Selain aspek penegakan hukum, ia juga mengingatkan bahwa praktik PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Penangkapan dan penahanan terhadap sekitar 13 orang yang diduga sebagai bos PETI ini menjadi kunci utama jika pemerintah dan aparat serius memberantas penambangan emas tanpa izin di Papua Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.