Info Polri

Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sukabumi, 16 Saksi Telah Diperiksa

Admin
×

Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sukabumi, 16 Saksi Telah Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Polisi Dalami Kasus Kematian Anak di Sukabumi
Polres Sukabumi

MITRAPOL.com, Sukabumi – Penanganan kasus kematian seorang anak berinisial N (13), warga Jampang Kulon, terus didalami aparat kepolisian di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres dari Polres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan kehati-hatian. Proses pengungkapan perkara tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga bukti medis yang valid.

“Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi tersebut meliputi keluarga korban, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang menangani korban,” ujar Samian dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, penyidik mengedepankan pendekatan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah penyidikan. Setiap keterangan saksi akan dicocokkan dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan kesesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan sejumlah luka pada tubuh korban.

“Hasil visum menemukan luka lecet pada wajah, leher, dan anggota gerak. Selain itu terdapat luka bakar derajat 2A pada beberapa bagian tubuh serta lebam yang mengindikasikan trauma benda tumpul,” ujarnya.

Keterangan tambahan juga diperoleh dari tenaga medis di puskesmas serta rumah sakit daerah, termasuk dari RSUD Jampang Kulon yang pertama kali menangani korban saat dibawa untuk mendapatkan perawatan.

Terkait dugaan keterlibatan ibu tiri korban berinisial TR yang saat ini berstatus terlapor, penyidik masih melakukan sinkronisasi data dan bukti.

Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan perlindungan terhadap anak, dengan ancaman sanksi tegas bagi pelaku kekerasan jika terbukti bersalah di pengadilan.