MITRAPOL.com, Jakarta – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menyatakan telah menangani sekitar 300 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025 dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2), menegaskan bahwa isu perdagangan orang saat ini berada dalam kondisi kritis dan memerlukan komitmen nyata dari pemerintah serta para pemangku kepentingan.
“Perlu adanya sikap yang jelas dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen melawan perdagangan orang, karena korban memiliki rentang usia yang sangat beragam,” ujar Rahayu.
Mayoritas Korban Perempuan dan Usia Produktif
Berdasarkan data Jarnas, dari total 538 korban yang didampingi sepanjang 2025, sebanyak 69,7 persen merupakan perempuan. Selain itu, 21,56 persen korban tercatat berusia di bawah 21 tahun.
Rentang usia korban saat direkrut didominasi kelompok usia 24–28 tahun, yakni sebesar 52,5 persen. Namun demikian, terdapat 17 persen korban berusia 13–17 tahun dan 12,1 persen berusia 18–23 tahun.
Rahayu menyebut fakta tersebut menunjukkan bahwa TPPO tidak mengenal batas usia. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya ditemukan kasus korban berusia sangat muda, termasuk anak-anak yang mengalami eksploitasi seksual.
Modus Kian Beragam dan Digital Lintas Negara
Menurut Jarnas, pola dan modus perdagangan orang terus berkembang, mulai dari eksploitasi seksual, penyekapan, hingga praktik perbudakan modern. Dalam beberapa kasus terbaru, modus rekrutmen dilakukan secara digital lintas negara.
Sejumlah warga negara Indonesia dilaporkan terjebak tawaran pekerjaan sebagai operator komputer di Kamboja dan Myanmar. Namun, setibanya di lokasi, pekerjaan tersebut ternyata fiktif dan para korban diduga mengalami eksploitasi kerja hingga kekerasan fisik, termasuk keterlibatan dalam praktik penipuan daring (scam) dan judi online.
Sebagian korban telah dipulangkan secara bertahap melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Dorong Revisi UU TPPO
Jarnas Anti TPPO menyatakan akan mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rahayu menilai regulasi tersebut yang telah berlaku selama 19 tahun perlu disesuaikan dengan perkembangan modus dan tantangan terbaru. Pihaknya juga menyatakan tengah menjalin kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.
“Upaya ini dilakukan agar kita dapat menyatukan pandangan dan merumuskan revisi undang-undang yang lebih adaptif untuk diajukan ke DPR,” ujarnya.
Jarnas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus serta memperkuat advokasi perlindungan korban perdagangan orang di Indonesia.












