MITRAPOL.com, Jakarta – Ketua Gerakan Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro), Agus Syafrudin, mengecam keras dugaan aksi teror berupa percobaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Agus, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi serius terhadap aktivis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal isu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
“Ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa. Ini adalah teror terhadap kebebasan sipil dan upaya membungkam suara kritis masyarakat,” ujar Agus Syafrudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Desak Polisi Usut Tuntas
Agus mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap pelaku dan pihak yang diduga berada di balik aksi teror tersebut.
Ia juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, pemerintah perlu segera menempatkan Andrie Yunus dalam program perlindungan saksi dan korban yang dijalankan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Keselamatan Andrie Yunus harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh membiarkan aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik justru menjadi korban kekerasan,” tegasnya.
Dinilai Alarm bagi Demokrasi
Agus menilai Andrie Yunus dikenal sebagai aktivis yang aktif menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai berpotensi mengancam demokrasi.
Salah satu aksi yang sempat menjadi sorotan publik adalah ketika Andrie bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi rapat pembahasan revisi RUU TNI antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Pertahanan RI yang berlangsung di sebuah hotel di Jakarta.
Rapat tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan karena dinilai berpotensi membuka ruang perluasan kewenangan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Gema Kosgoro menilai insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memastikan keselamatan para aktivis serta menjaga ruang demokrasi tetap terbuka.
“Jika aktivis yang mengkritik kebijakan negara saja bisa diteror, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa negara hadir melindungi warganya,” kata Agus.












