MITRAPOL.com, Mandailing Natal — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Mandailing Natal, Sumatera Utara, berlangsung tanpa agenda menonjol dari pemerintah daerah. Kondisi ini menuai sorotan dari serikat buruh yang menilai perhatian terhadap isu ketenagakerjaan di daerah tersebut masih minim.
Sejumlah serikat pekerja di Mandailing Natal menyoroti minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan buruh, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
Dewan Pimpinan Cabang F.SPTI-KSPSI Mandailing Natal, melalui perwakilannya Samsuddin Nasution, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat program khusus dari pemerintah daerah yang menyasar peningkatan kesejahteraan buruh.
“Sejauh ini belum ada program konkret yang dirasakan langsung oleh buruh. Yang terlihat lebih banyak kegiatan seremonial,” ujar Samsuddin kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di daerah tersebut justru semakin kompleks, terutama bagi buruh sektor perkebunan sawit dan pekerja alih daya (outsourcing).
Samsuddin menilai, implementasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Mandailing Natal belum berjalan optimal di sejumlah perusahaan. Ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan.
“Perlu ada ketegasan dari pemerintah daerah, termasuk melalui inspeksi mendadak ke perusahaan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehadiran aktif dinas terkait dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Isu lain yang disampaikan adalah masih adanya pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Samsuddin, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperluas, terutama bagi buruh di sektor informal dan pekerja perkebunan.
“Masih ditemukan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemerintah daerah dinilai memiliki kewajiban membentuk dewan pengupahan serta melakukan pengawasan rutin.
Namun, menurut Samsuddin, pelaksanaan di daerah belum optimal. Ia menyebut proses penetapan UMK tahun sebelumnya sempat mengalami keterlambatan, serta struktur kelembagaan yang belum definitif.
Sebagai solusi, serikat buruh mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengupahan guna memastikan pekerja memperoleh upah sesuai ketentuan.
Selain itu, optimalisasi dewan pengupahan daerah dan pemberian subsidi jaminan sosial bagi pekerja informal juga menjadi rekomendasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah masukan dari serikat buruh tersebut.












