MITRAPOL.com, Palembang – Dugaan penutupan akses usaha milik warga di kawasan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan publik. Seorang oknum anggota kepolisian diduga melakukan tindakan yang menghambat aktivitas bisnis warga dengan memarkirkan sejumlah truk di depan ruko.
Peristiwa ini dilaporkan dialami oleh Ican, pemilik usaha Palembang WRAP Jasa Stiker yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Hasyim. Kuasa hukum korban dari SAKAHIRA Lawfirm, yakni A. Rilo Budiman, Axel F, dan Muhammad Abyan, menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira berinisial Ipda HP yang bertugas di lingkungan Paminal Polda Sumatera Selatan.
Menurut kuasa hukum, akses menuju ruko kliennya diduga sengaja ditutup dengan memarkirkan hingga tiga unit truk tepat di depan lokasi usaha, sehingga kegiatan bisnis tidak dapat berjalan.
“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk dugaan intimidasi dan penghalangan aktivitas usaha tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Rilo, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung selama sekitar 10 hari, sejak 18 hingga 27 April 2026. Awalnya dua unit truk, kemudian bertambah menjadi tiga unit setelah pihaknya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri pada 25 April 2026.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut diketahui memiliki ruko di sekitar lokasi dan tengah melakukan renovasi. Selain itu, terdapat dugaan sengketa lahan, di mana pihak korban mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 168 meter persegi.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, seharusnya ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan tindakan sepihak yang merugikan pihak lain,” tegasnya.
Warga setempat menyebut aparat kepolisian sektor (Polsek) sempat mendatangi lokasi. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan persepsi publik terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat.
Pihak kuasa hukum mendesak Divisi Propam Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan secara transparan dan profesional.
“Kami meminta Propam Polri turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun hukum yang dibiarkan,” ujar Axel.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, Ican mengaku mengalami kerugian akibat penutupan akses tersebut. Ia menyebut hingga kini aktivitas usahanya masih terganggu.
“Kami memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut. Namun akses tetap ditutup, sehingga usaha tidak bisa berjalan,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap adanya penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu guna menjaga marwah institusi kepolisian serta kepastian hukum bagi masyarakat.












