MITRAPOL.com, Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MZ setelah menyelesaikan masa pidana penjara terkait pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.
Deportasi dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MZ dipulangkan ke Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia rute Surabaya–Kuala Lumpur dan sekaligus dikenai tindakan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah pelanggaran keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Anggoro.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2026 ketika Kantor Imigrasi Ponorogo menerima informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait seorang warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan warga negara Indonesia.
Dalam proses administrasi tersebut, MZ diketahui melampirkan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian sehingga perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni terkait keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta masih berlaku.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui mekanisme pemeriksaan singkat.
Majelis hakim menyatakan MZ terbukti bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian dan menjatuhkan hukuman empat bulan pidana penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Tindakan deportasi tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Imigrasi juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian atau berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan nasional.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Kantor Imigrasi Ponorogo berharap kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dapat terus meningkat serta memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.












