MITRAPOL.com | Berau – Seorang wartawan media online Buser24, Fendy, mengaku mengalami dugaan ancaman setelah menerbitkan pemberitaan mengenai aktivitas sebuah usaha penggergajian kayu (sawmill/somel) di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Jumat (24/7/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan ancaman tersebut terjadi setelah media mempublikasikan laporan mengenai aktivitas somel yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas serta dugaan pengolahan kayu yang disebut berasal dari sumber yang belum memiliki dokumen resmi. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Fendy menyatakan keberatan atas dugaan intimidasi yang dialaminya dan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas profesinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, bukan melalui tindakan yang diduga mengandung ancaman atau intimidasi,” ujar Fendy.
Menyikapi peristiwa tersebut, sejumlah insan pers di Kabupaten Berau meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan ancaman terhadap wartawan sekaligus melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran hukum dalam operasional usaha yang menjadi objek pemberitaan.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi jurnalis sekaligus penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas jurnalistik diharapkan dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai pemilik usaha somel, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan ancaman maupun legalitas operasional usaha yang dimaksud.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.












