Jakarta

Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK Dalam Perkara Dugaan TPPU

Admin
×

Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK Dalam Perkara Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tahan Eks Jampidsus FA di Rutan KPK Dalam Perkara Dugaan TPPU
Konferensi pers penetapan tersangka beserta tindakan penahanan FA oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

MITRAPOL.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) FA, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya Jamwas menyampaikan, tersangka FA ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK, Cabang Jakarta Timur, diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural, selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.

Topik:
Penulis: Rudi SitompulEditor: Redaksi