Nusantara

Diduga Langgar Juknis BOSP, Kepsek SMKN 1 Tegineneng Fungsikan Guru Sebagai Bendahara BOS

Admin
×

Diduga Langgar Juknis BOSP, Kepsek SMKN 1 Tegineneng Fungsikan Guru Sebagai Bendahara BOS

Sebarkan artikel ini
Diduga Langgar Juknis BOSP
Gambar ilustrasi by IA

MITRAPOL.com, Tegineneng – Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP adalah tindakan menyalahgunakan atau mengelola dana yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikdasmen terbaru. Konsekuensi dari pelanggaran ini sangat berat, mulai dari sanksi administratif, penghentian penyaluran dana, hingga pemrosesan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.

Persoalan ini diduga terjadi di SMKN 1 Tegineneng Kabupaten Pesawaran, dimana seorang Kepala Sekolah menempatkan guru sebagai Bendahara pengelolaan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan utama penunjukan Bendahara BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) yang tercantum dalam Permendagri No. 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

“Kami heran Bu Kepsek, Bendahara Bos dari guru padahal staf negeri banyak. Apa enggak ngerti juknis BOS,” ucap salah satu narasumber yang tidak ingin dipublis kepada mitrapol.com, Minggu (14/6/2026 ).

Sang narasumber mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Kepala Sekolah ini bisa disebabkan lemahnya integritas dan moral, serta kurangnya pemahaman tata kelola/regulasi (seperti administrasi keuangan) dan juga lemahnya sistem pengawasan dari dinas setempat.

Berdasarkan Permendagri No. 3 Tahun 2023, disebutkan sebagai ketentuan penunjukan bendahara berdasarkan regulasi tersebut meliputi :

  • Prioritas Utama Tendik Non-Guru: Bendahara harus ditunjuk dari unsur Tenaga Kependidikan (Tendik) yang berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Pengecualian Guru (ASN): Dalam hal tidak tersedia Tendik ASN Non-Guru di satuan pendidikan tersebut, maka Bendahara baru boleh ditunjuk dari unsur Guru yang berstatus ASN.
  • Wajib Memiliki SK: Penunjukan bendahara ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh kepala daerah atau kepala satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Persyaratan Status: Bendahara yang ditunjuk, baik dari unsur Tendik maupun guru, haruslah berstatus sebagai Pegawai ASN.
  • Ketentuan Pengangkatan: Bendahara diangkat oleh Kepala Daerah atas usulan Kepala Dinas Pendidikan setiap tahun anggaran.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, Junaina, Kepala SMKN 1 Tegineneng tidak menanggapi konfirmasi dari media.

MITRAPOL.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara utuh mengenai mekanisme penunjukan bendahara serta tata kelola Dana BOSP di SMKN 1 Tegineneng.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2026, SMKN 1 Tegineneng menerima alokasi Dana BOS dengan total nilai mencapai sekitar Rp3,71 miliar.

Pengelolaan dana pendidikan menjadi aspek penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar, sehingga pelaksanaannya diharapkan selalu mengacu pada regulasi yang berlaku serta prinsip akuntabilitas publik.

Ke depan, media ini juga akan meminta klarifikasi dan tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung guna memperoleh penjelasan mengenai implementasi ketentuan pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan.