MITRAPOL.com, Jakarta – Aktivitas di sejumlah terminal resmi di DKI Jakarta mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini diduga kuat akibat maraknya terminal bayangan atau titik naik-turun penumpang ilegal yang semakin menjamur di berbagai wilayah ibu kota.
Sejumlah terminal besar seperti Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Lebak Bulus, Blok M, Pulo Gadung, Rawamangun, Pasar Minggu, hingga Kampung Melayu terpantau mengalami penurunan jumlah penumpang dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data pemantauan Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan (UPTAJ), pergerakan armada dan penumpang di terminal-terminal tersebut belum menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Salah satu faktor utama yang memicu kondisi ini adalah maraknya praktik terminal bayangan yang tersebar di berbagai titik strategis. Penumpang cenderung memilih naik dari lokasi tersebut karena dianggap lebih cepat dan mudah dijangkau, meski jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Dampaknya, aktivitas di terminal resmi menjadi sepi. Tidak hanya itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang menggantungkan penghasilan di dalam terminal turut merasakan dampak ekonomi yang signifikan.
“Penumpang sekarang banyak naik dari pinggir jalan. Di dalam terminal jadi sepi, dagangan kami tidak laku,” ujar salah satu pedagang.
Secara hukum, praktik terminal bayangan melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 36: Angkutan umum wajib beroperasi dari terminal yang ditetapkan
Pasal 138 ayat (3): Angkutan umum dalam trayek wajib singgah di terminal
Pasal 276: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Mengatur kewajiban naik-turun penumpang di terminal resmi
Memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk penindakan
Peraturan Gubernur (Pergub) terkait operasional terminal dan lalu lintas angkutan jalan
Dinas Perhubungan memiliki kewenangan memberikan sanksi tegas terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar, berupa:
Teguran tertulis
Denda administratif
Pembekuan izin operasional
Pencabutan izin trayek
Penindakan hukum sesuai peraturan berlaku
Melihat kondisi ini, DPRD DKI Jakarta didesak untuk segera melakukan pengawasan dan mendorong penertiban menyeluruh terhadap terminal bayangan.
Pengacara muda, Wedri Waldi, menilai fenomena ini sebagai bentuk lemahnya penegakan hukum.
“Regulasi sudah sangat jelas. Tidak ada alasan pembiaran terhadap terminal bayangan. Jika PO masih membandel, maka sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran praktik ilegal justru merugikan pelaku usaha yang taat aturan, termasuk UMKM di dalam terminal.
“Ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga keadilan. Negara harus hadir dan berpihak kepada yang patuh hukum,” lanjutnya.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan. Penertiban terminal bayangan serta penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menghidupkan kembali fungsi terminal resmi.
Tanpa langkah tegas, bukan tidak mungkin terminal-terminal besar di ibu kota hanya akan menjadi fasilitas tanpa fungsi, sementara praktik ilegal terus berkembang tanpa kendali.












