Nusantara

Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Bandar Lampung Disorot, Capai Rp4,2 Miliar di Tengah Kebijakan Efisiensi 2026

Admin
×

Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Bandar Lampung Disorot, Capai Rp4,2 Miliar di Tengah Kebijakan Efisiensi 2026

Sebarkan artikel ini
Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes Bandar Lampung Disorot,
Kantor Dinas Kesehatan Lampung

MITRAPOL.com, Bandar Lampung – Anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada tahun 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran perjalanan dinas dalam dua mata anggaran di instansi tersebut mencapai sekitar Rp4,26 miliar. Angka ini memicu perhatian publik mengingat pemerintah pusat tengah melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Sebagaimana diketahui, kebijakan efisiensi mengatur pemangkasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dikonfirmasi membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut.

“Ya benar data itu. Memang anggaran kami besar, hampir Rp400 miliar lebih, termasuk untuk gaji pegawai,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses perencanaan dan pembahasan bersama kementerian terkait, serta dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, besarnya anggaran kesehatan tidak hanya mencakup perjalanan dinas, tetapi juga pembiayaan program lain seperti operasional puskesmas, belanja obat, serta dukungan program jaminan kesehatan masyarakat.

Selain perjalanan dinas, sejumlah pos anggaran lain juga menjadi perhatian, di antaranya:

  • Belanja makan dan minum: Rp723,8 juta
  • Belanja perjalanan dinas: Rp4,26 miliar
  • Belanja jasa untuk masyarakat: Rp12,29 miliar
  • Belanja barang dan jasa BOK puskesmas: Rp10,38 miliar
  • Belanja narasumber: Rp202,5 juta

Menanggapi salah satu pos anggaran jasa kepada masyarakat, Muhtadi menjelaskan bahwa alokasi tersebut digunakan untuk program pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk pembiayaan BPJS bagi warga kurang mampu.

“Itu untuk pengobatan gratis masyarakat tidak mampu melalui BPJS. Memang anggaran kesehatan besar, tapi jelas peruntukannya,” katanya.

Penggunaan anggaran dalam jumlah besar di sektor kesehatan dinilai perlu diiringi dengan transparansi dan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah pihak mendorong agar pengelolaan anggaran daerah tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta manfaat langsung bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Mitrapol masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan informasi yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *