Info Polri

Unit Reskrim Polsek Bangun Bekuk Maling Serial 6 TKP di Simalungun, Sempat Kabur Lewat Atap Rumah

Admin
×

Unit Reskrim Polsek Bangun Bekuk Maling Serial 6 TKP di Simalungun, Sempat Kabur Lewat Atap Rumah

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bangun Bekuk Maling Serial 6 TKP
Unit Reskrim Polsek Bangun Bekuk Maling Serial 6 TKP di Simalugun, Sumut.

MITRAPOL.com, Simalungun – Seorang pelaku pencurian berantai yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) lintas wilayah berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, setelah sempat mencoba melarikan diri melalui atap rumah warga.

Pelaku berinisial AZT (25), warga Kota Pematangsiantar, ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor, Kecamatan Siantar Timur.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangun bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Timur setelah sebelumnya menerima sejumlah laporan kasus pencurian.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antarunit dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Ini hasil dari penyelidikan intensif dan kerja sama yang solid,” ujarnya.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Maret 2026.

Kasus pertama dilaporkan korban Rizka Meinanda Putri pada 5 Maret 2026. Pelaku diduga masuk ke rumah korban di Jalan Suri-Suri, Nagori Pematang Simalungun, dengan cara mencongkel jendela belakang saat rumah dalam keadaan kosong.

Sejumlah barang berharga seperti televisi, kulkas, springbed, kipas angin, rice cooker, parabola, dan speaker aktif dilaporkan hilang, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Selang beberapa minggu, pelaku kembali beraksi pada 28 Maret 2026 di rumah korban Widi Anita Sihombing di Jalan Asahan KM 4.

Dalam kejadian tersebut, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya keyboard, sepatu, raket badminton, serta tabung gas. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,5 juta.

Polisi mengungkap bahwa tersangka bukan pelaku tunggal. Sebelumnya, tujuh orang lainnya telah lebih dahulu diamankan dalam jaringan pencurian tersebut.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total aksi mencapai enam TKP.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat dan berpindah melalui atap seng rumah warga.

Meski telah diperingatkan oleh petugas dan warga, pelaku tetap mencoba kabur sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hengky.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *