MITRAPOL.com, Jakarta — Insiden robohnya tiang proyek menara telekomunikasi di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Sabtu (11/4/2026) pagi, menimbulkan korban luka serta kerusakan rumah warga. Peristiwa ini memicu perhatian terhadap aspek keselamatan kerja dan perizinan proyek di kawasan permukiman.
Kejadian sekitar pukul 08.00 WIB tersebut menyebabkan sedikitnya tiga unit rumah kontrakan mengalami kerusakan. Selain itu, warga juga dilaporkan mengalami luka dan trauma.
Salah satu korban, Ahmad Sumardi, mengalami luka di bagian kepala dan telinga akibat tertimpa material.
“Saat kejadian saya di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara keras lalu bangunan roboh. Saya tidak sempat menghindar,” ujarnya.
Korban lainnya, Langgeng, mengaku kehilangan tempat tinggal karena rumah kontrakannya hancur.
“Barang-barang ikut rusak. Kami sekarang bingung harus tinggal di mana,” katanya.
Sejumlah warga menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi maupun pemberitahuan resmi terkait proyek tersebut sebelum pekerjaan dimulai. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan prosedur perizinan.
“Kami tidak tahu ada proyek ini sebelumnya,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, Ketua RW 01, Abdul Roji, menyebut proyek tersebut telah memiliki izin. Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan.
Proyek tersebut diketahui milik Tower Bersama Group dengan pelaksana vendor PT Martumbur Bersama Abadi. Hingga berita ini diturunkan, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi.
Aparat Polsek Kembangan telah mengamankan sejumlah pekerja untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Pengamat kebijakan publik, Mulih, S.H., M.H., menilai kejadian ini perlu menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek di wilayah padat penduduk.
“Proses perizinan biasanya melibatkan RT, RW, hingga pemerintah kelurahan dan kecamatan. Karena itu, perlu ada penjelasan dari pihak terkait,” ujarnya.
Dari sisi hukum, praktisi hukum Wedri Waldi, S.H., M.H., menyebut insiden ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.
Menurutnya, jika terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan korban luka dan kerugian, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kelalaian yang menimbulkan kerugian dapat dikenakan sanksi pidana, sementara secara perdata korban berhak menuntut ganti rugi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kemungkinan tanggung jawab dapat meluas apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan maupun prosedur perizinan.
Hingga saat ini, warga terdampak masih menunggu kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan serta langkah penanganan dari pemerintah daerah.












