MITRAPOL.com, Lebak — Klarifikasi seorang perempuan berinisial MT yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menyita perhatian publik.
Dalam video yang beredar, MT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Islam, sambil membantah tudingan bahwa dirinya dengan sengaja menginjak Al-Qur’an.
“Saya meminta maaf kepada semuanya, terutama kepada umat Islam. Saya tidak ada niat menginjak Al-Qur’an. Itu terjadi karena tekanan dan pemaksaan,” ujar MT dengan suara bergetar, Senin (13/4/2026).
MT mengaku berada dalam kondisi tertekan saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut adanya dugaan pemaksaan dari beberapa orang yang memintanya melakukan sumpah dengan cara tidak semestinya.
“Kalau saya tidak melakukan itu, saya dianggap mencuri. Saya disudutkan dan ditekan oleh beberapa orang. Saya hanya membela diri,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dampak yang dirasakan keluarganya akibat kasus tersebut, termasuk anak-anaknya yang masih kecil.
“Saya punya dua anak yang masih balita. Sekarang semuanya ikut terdampak. Saya hanya ingin menjaga nama baik keluarga,” katanya.
MT kembali menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Polres Lebak menetapkan MT sebagai tersangka bersama satu tersangka lain berinisial NL. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah tersangka, karena penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Polisi menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. NL dikenakan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara MT dijerat dengan ancaman hukuman satu hingga tiga tahun penjara.
Adapun dasar hukum yang digunakan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, termasuk Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang memicu kegaduhan di masyarakat.












