MITRAPOL.com, Bandar Lampung — Alokasi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp9,7 miliar menjadi perhatian publik.
Sorotan ini muncul seiring kebijakan efisiensi anggaran yang ditekankan pemerintah pusat melalui arahan Presiden Prabowo Subianto pada awal 2025, yang mendorong penghematan belanja, khususnya perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta program non-prioritas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas BMBK Lampung dinilai cukup besar. Sejumlah pihak mendorong agar penggunaan anggaran tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain perjadin, perhatian juga mengarah pada beberapa pos belanja lain seperti konsumsi kegiatan, alat tulis kantor (ATK), sewa kendaraan dinas, serta honorarium.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BMBK, Muhammad Taufiqullah, melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Dinas BMBK untuk memberikan penjelasan secara komprehensif.
Sejumlah pengamat menilai, transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan hal penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Apabila diperlukan, aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan telaah atau klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku, untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.












