Info Polri

Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Polda Banten Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Admin
×

Musnahkan 73,2 Kg Sabu, 6,3 Kg Ganja dan Vape Etomidate, Polda Banten Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polda Banten Selamatkan 332 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika oleh Direktorat Reserse Narko-ba (Ditresnarkoba) Polda Banten dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa (30/6/2026)

MITRAPOL.com, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus selama Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengan-dung zat etomidate.

Kegiatan pemusnahan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Barang bukti berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I Tahun 2026.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan mengatakan, momentum HANI menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga menjadi wujud transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten yang didukung sinergi bersama Bea Cukai serta instansi terkait dalam mengungkap jaringan narkotika lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari lima pengungkapan kasus besar sepanjang Semester I Tahun 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja lintas daerah Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dari kasus tersebut diamankan sekitar 7,49 kilogram ganja yang dibawa pelaku menggunakan tas ransel.

Selanjutnya pada 6 Februari 2026, polisi membongkar jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti sekitar 4,27 kilo-gram sabu.

Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) berupa cartridge vape yang mengandung etomidate melalui jasa ekspedisi. Dari perkara tersebut diamankan 30 cartridge, sedangkan sebanyak 25 cartridge dimusnahkan berdasarkan penetapan penyidik.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 terhadap jaringan sabu Lampung–Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak dengan barang bukti sekitar 15,86 kilogram sabu.

Sementara pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 ketika Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 55,21 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.

Kombes Pol. Wiwin Setyawan menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi bahwa satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh empat orang.

Selain itu, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.

Menutup kegiatan, Wakapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

Menurutnya, perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, kami optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” ujar Hendra.