MITRAPOL.com, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap komplotan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300 yang diduga telah beraksi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam sedikitnya 11 kasus pencurian kendaraan di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026) di Markas Polda Sumatera Utara oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut.
AKBP Ridwan mengatakan, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari otak pelaku, eksekutor pembobol kendaraan menggunakan kunci T, pengawas situasi, pengemudi kendaraan hasil curian, hingga pelaku yang bertugas membawa kendaraan untuk dijual kepada penadah.
“Komplotan ini merupakan spesialis pencurian mobil Mitsubishi L300. Mereka beraksi secara terorganisir dengan menyasar kendaraan yang terparkir, kemudian merusak pintu dan rumah kunci kontak menggunakan satu set kunci T sebelum membawa kabur kendaraan,” ujar AKBP Ridwan.
Menurut Ridwan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Tim menemukan banyak laporan dan unggahan masyarakat di media sosial mengenai hilangnya mobil Mitsubishi L300 di sejumlah daerah.
Berbekal informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Pada 25 Juni 2026, tim gabungan menangkap lima tersangka di sejumlah lokasi di Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka utama berinisial OS diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali. Polisi juga menyebut yang bersangkutan merupakan mantan personel TNI yang telah diberhentikan dari dinas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sedikitnya 11 kali sepanjang Maret hingga Juni 2026 di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada jaringan penadah dengan harga puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, sebilah parang, delapan unit telepon genggam milik tersangka, dokumen kendaraan, sejumlah suku cadang mobil, serta berbagai barang muatan yang berasal dari kendaraan milik korban.
Polisi juga menjelaskan bahwa saat proses pengembangan perkara, para tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Setelah itu, para tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan penadah yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).












