MITRAPOL.com | Malinau, Kalimantan Utara – Penanganan laporan dugaan persoalan pembebasan lahan Bandara Long Ampung, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, memasuki tahap lanjutan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau dijadwalkan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, agenda permintaan keterangan tersebut direncanakan berlangsung pada 6 Juli 2026. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta dan keterangan guna mendalami laporan yang telah diterima.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Adv. H.M. Yunus, S.H., M.H., C.Med, yang mewakili Linda Lusiyana, menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Utara dan jajaran Polres Malinau atas tindak lanjut yang dilakukan terhadap laporan kliennya.
Menurut Yunus, respons penyidik menunjukkan adanya komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Kalimantan Utara melalui Polres Malinau yang telah menindaklanjuti laporan ini. Kami melihat adanya keseriusan penyidik dalam menangani perkara sehingga memberikan harapan adanya kepastian hukum bagi klien kami,” ujar H.M. Yunus dalam keterangannya. Kamis, (2/7/2026).
Ia menambahkan, pihaknya menghormati seluruh tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Yunus berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif agar proses penyelidikan berjalan lancar dan fakta-fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Kami berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat memberikan keterangan yang sebenarnya sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara menyeluruh. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan independen dalam menangani perkara ini,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum dari penyidik terkait laporan dugaan pembebasan lahan Bandara Long Ampung tersebut.












