MITRAPOL.com | Mandailing Natal – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (2/7/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara sekaligus merespons informasi masyarakat mengenai dugaan masih berlangsungnya ak-tivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Penertiban melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta instansi terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Tim Terpadu menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam operasi itu, petugas juga melakukan identifikasi terhadap alat berat, pemeriksaan sarana pendukung operasional, serta pendataan terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di bidang pertambangan.
Sebagai bagian dari proses penindakan, Tim Terpadu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator, aki (baterai) alat berat, serta beberapa peralatan operasional lainnya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut hasil peninjauan di lapangan, aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti perubahan bentang alam, kerusakan daerah aliran sungai (DAS), hilangnya vegetasi, terbentuknya lubang bekas galian, serta potensi penurunan kualitas air sungai.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah yang rawan aktivitas PETI melalui patroli terpadu, penegakan hukum yang konsisten, serta mendorong rehabilitasi kawasan yang terdampak.
Selain itu, Pemprov Sumut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan praktik PETI di wilayahnya.












