MITRAPOL.com, Sabang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang mengamankan enam orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Aceh, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan sebelum dilakukan penindakan.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sabang Iptu Emil Khaira, S.S.H., M.H.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial RPJ (27), FS (23), FA (22), FHC (23), BS (27), dan IPS (29).
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, berupa satu bungkus ganja yang dibungkus kertas cokelat, satu set alat hisap atau bong dengan kaca pirek, plastik klip bening, serta kertas piper merek Loyo.
Kapolres Sabang AKBP Ahmad Faisal Pasaribu mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda Sabang dari ancaman yang merusak masa depan mereka. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat,” ujar Ahmad Faisal.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, keenam terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Status keenam orang tersebut masih sebagai terduga dan proses hukum terhadap mereka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kepolisian akan menentukan status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












