MITRAPOL.com, Langkat — Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial S (49) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Baja Kuning, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Senin (24/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin malam, 24 Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi 100 butir yang diduga pil ekstasi.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan dua buah cartridge (pod getar) dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Amrizal, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap peredaran narkotika.
“Pemolisian masyarakat yang kita bangun membantu kami mendapatkan informasi di lapangan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Amrizal. Sabtu (29/8/2026).
S dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat berarti karena menjadi bagian dari langkah awal untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Langkat,” tegas Hannry.
Polres Langkat mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Langkat dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat.












