Scroll untuk baca artikel
Nusantara

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp2,18 Miliar, 29 Tersangka Terjerat Kasus September 2026

Admin
×

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp2,18 Miliar, 29 Tersangka Terjerat Kasus September 2026

Sebarkan artikel ini
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp2,18 Miliar, 29 Tersangka Terjerat Kasus September 2026

MITRAPOL.com, Palembang – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika senilai sekitar Rp2,18 miliar hasil pengungkapan 20 laporan polisi sepanjang September 2026.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 29 orang sebagai tersangka yang perkaranya tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profe-sional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujar Nandang.

Dari 20 laporan polisi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi.

Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.

Sebanyak 20 laporan polisi tersebut meliputi Palembang sebanyak tujuh laporan, Musi Banyuasin lima laporan, Ogan Ilir tiga laporan, Banyuasin dua laporan, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing satu laporan.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., mengatakan penanganan barang bukti dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Setiap gram barang bukti diproses dan diawasi secara cermat sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan,” katanya.

Polda Sumsel menyebut barang bukti tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan yang dapat berdampak terhadap puluhan ribu orang.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diterapkan penyidik pada masing-masing perkara.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kepada kepolisian.