MITRAPOL.com, Medan – Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres mengungkap 441 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam periode 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, Polda Sumatera Utara mengamankan 485 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode 14 sampai 27 September 2026, Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengungkap 441 kasus curas dan curat dengan 485 tersangka,” ujar Ferry. Senin (28/9/2026).
Dari total perkara tersebut, 23 kasus merupakan curas dengan 28 tersangka, sedangkan 418 kasus curat dengan 457 tersangka.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 80 unit sepeda motor, 62 unit telepon seluler, 52 tabung gas, 525 tandan kelapa sawit, dan uang tunai sekitar Rp26,5 juta.
Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lain berupa peralatan elektronik, pakaian, dokumen, peralatan rumah tangga, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Ferry mengatakan penanganan kejahatan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan.
Polda Sumut dan jajaran, lanjutnya, terus meningkatkan patroli serta kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), khususnya di lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan keamanan.
“Patroli akan terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya curas, curat, dan curanmor. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana,” katanya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.












