Info Polri

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Gudang Beras

Admin
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Gudang Beras

Sebarkan artikel ini

MITRAPOL.com, Brebes Jateng – Unit Reskim Polsek Ketanggungan Polres Brebes berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku Wihanto Alias Minto warga Desa Luwunggede Larangan Brebes.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya, dengan Barangbukti yang diamankan yakni sebuah kantong beras berwarna putih hijau yang berisikan beras sebanyak 10 Kg, sebuah terpal yang terbuat dari plastik berwarna biru ukuran 4×12 meter, selembar kain warna hitam panjang kurang lebih 1,5 x 2 meter, 1 (Satu) buahh tangga yang terbuat dari kayu dengan panjang kurang lebih 4 meter.

Kapolsek Ketanggungan AKP Suroto membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan oleh pelaku Wihanto alias Minto di gudang beras milik H Ali Desa Bulakelor. Rabu (23/11)

“Betul telah diamankan satu pelaku dengan inisial W alias Minto pelaku diamankan di rumahnya Desa Luwunggede Kecamatan Larangan Terkait kejadian pencurian dengan pemberatan,” Jelas Kapolsek.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan dari Arif Durohman yang merasa menjadi korban pencurian tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa lokasi dan beberapa saksi di tempat kejadian di Desa Bulakelor kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes.

AKP. Suroto mejelaskan kronologis kejadian perkara, menururt Kapolsek Pada hari minggu tanggal 20 November 2022 sekitar pukul 02.00 dinihari Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pagar kawat berduri lalu memanjat tembok gudang tempat penyimpanan beras dengan menggunakan 1 buah tangga yang terbuat dari bambu dengan panjang kurang lebih 4 meter selanjutnya pelaku mengambil barang berupa 4 karung beras (20kg) dan 3 kantong (30kg).

Lebih lanjut AKP. Suroto menjelaskan berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencurian di gudang beras sebanyak tiga kali dan ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 700.000,-

Dengan kejadian tersebut Pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

 

Pewarta : Imaeel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *